Maksimalkan Peran Penyuluh, HKTI Desak Amandemen UU Otonomi Daerah
Indonesian Govt to Improve the Capacity of Agricultural Extension Workers
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta [B2B] - Penyuluh adalah garda terdepan pembangunan pertanian, karena perannya sebagai penyambung informasi pemerintah pusat pada petani. Sayangnya, ketika penyuluh berada di bawah pemerintah daerah dengan adanya UU Otonomi Daerah, komando pemerintah pusat menjadi tidak ada.
Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia [HKTI] Sadar Subagyo menilai, semua program pembangunan pertanian akan sulit terwujud tanpa adanya dukungan penyuluhan pertanian. Dahulu, ketika pemerintah mempunyai program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah.
“Berkaca dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh ibarat penyanyi band yang menyampaikan lagu ke petani. Tapi setelah reformasi, isu yang dibawa penyuluh hilang dan terdegradasi,” katanya pada Forum Group Discussion [FGD] “Penyuluh Pertanian Mau Kemana?” di Jakarta, Selasa [2/7].
Karena itu, untuk mencapai swasembada pangan menurut Sadar, mustahil tanpa penyuluh yang kuat. Jadi meski pemerintah sudah mempunyai lagu (program, red) yang bagus, tapi jika tidak ada penyanyinya (penyuluh,red), maka tidak mungkin target swasembada bisa tercapai.
Sadar mengakui, sebenarnya posisi penyuluh pertanian sudah kuat dengan adanya UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Namun ia menyesalkan, kehadiran UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU penyuluhan tersebut.
“Sebenarnya penyuluhan sudah ada UU-nya, tapi teramputasi dengan UU Otonomi Daerah. Jadi untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU No. 16 Tahun 2006, paling gampamng adalah amandemen UU Otonomi Daerah,” tegas Sadar.
Salah satu yang harus diamandemenkan menurut Sadar adalah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah. Untuk itu ia mendesak agar amandemen tersebut menjadi pertanian menjadi urusan wajib.
“Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah,” tuturnya. Bahkan Sadar menegaskan kembali, program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, sedangkan penyuluhan tidak akan jalan, jika UU otonomi Daerah tidak diamandemen.
Tarik jadi Pegawai Pusat
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor juga menegaskan sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat. “Kalau bicara penyuluhan namun tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyulu. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu,” katanya.
KTNA mengungkapkan keprihatinan terhadap struktur penyuluhan pertanian di Indonesia yang dinilai belum optimal dan berpotensi pada dampak yang tidak baik pada sektor pertanian nasional. Meskipun penyuluh pertanian terbukti bekerja di lapangan, tapi struktur wadah mereka tersebar secara tidak merata di berbagai daerah.
"Saat ini, posisi penyuluh tersebar di berbagai bagian instansi, tanpa konsistensi yang jelas dalam pengelolaan dan koordinasi," ujar Yadi.
Dengan kondisi yang saat ini menghambat efektivitas penyuluhan dalam mendukung petani di lapangan, Yadi menilai perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan. Dirinya menyarankan agar ketenagaan penyuluh pertanian dikembalikan ke pusat.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, KTNA menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk merancang struktur penyuluhan yang lebih terpadu. Apalagi penyuluh merupakan bagian penting dalam mendampingi petani untuk mewujudkan swasembada pangan.
Jakarta [B2B] - The objective of the Indonesia Agriculture Ministry is to increase production and productivity, increasing farmers´ knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reduce the effect of greenhouse gases, and increase the income of farmers in irrigated areas and swamp areas.
The target is to increase cropping intensity through irrigation rehabilitation, revitalization and modernization activities, the realization of a sustainable irrigation system through the revitalization of irrigation management, increasing institutional strengthening, as well as increasing the capacity and competence of human resources in irrigation management and increasing production and productivity.
Increasing farmers´ knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reducing the greenhouse gas effect and increasing farmers´ income in irrigated areas and swamp areas.
The main objective is to increase motivation for agricultural extension workers, agricultural extension centers, farmer groups, women farmer groups and farmer economic groups in agribusiness-oriented farming.
After that, the meeting continued via hybrid at the Aceh Provincial Government Agriculture and Plantation Service office, to evaluate agricultural land optimization, pumping, and additional agricultural area. Attended by the Head of the Aceh Province Agriculture and Plantation Service, Cut Huzaimah and a number of heads of district and city agricultural services.
The meeting participants agreed to increase cooperation between various parties to ensure efficient and strategic land use.
