Cegah `Delay`, SPI Sarana BPPSDMP Dukung Kinerja Kementan

Indonesia`s Agriculture Ministry is Committed to Eradicate Gratification

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Cegah `Delay`, SPI Sarana BPPSDMP Dukung Kinerja Kementan
12 RUMUSAN: Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi [kanan atas] membuka Workshop SPI 2021; Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah [kiri bawah] pada sesi Evaluasi SPI 2020 dan Tim Evalap penyelenggara Workshop SPI 2021 [Foto2: BPPSDMP/Esap]

Bogor, Jabar [B2B] - Sistem Pengendalian Intern [SPI] merupakan perangkat bagi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP Kementan] untuk mencegah delay, sekaligus memastikan Indeks Kinerja Utama [IKU] setiap program dan kegiatan BPPSDMP mendukung kinerja Kementerian Pertanian RI.

"Penerapan SPI merupakan bentuk konkrit implementasi PP No 60/2008 tentang SPI melakukan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran agar efektif dan efisien sebagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi," kata Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah menguraikan 12 Rumusan dari Workshop SPI lingkup BPPSDMP yang disampaikan Koordinator Kelompok Evaluasi dan Perencanaan [Evalap] Septalina Pradini di Bogor, Jumat [21/5].

Workshop SPI lingkup BPPSDMP berlangsung tiga hari setelah dibuka oleh Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi di Bogor, Jawa Barat pada Rabu petang [19/5] yang berharap BPPSDMP memposisikan peran SPI ´bukan sekadar formalitas´ karena perannya vital, untuk mendukung Kementan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani [WBK-WBBM].

"Peran SPI bukan sekadar formalitas, tapi perannya vital sebagai tindakan preventif terhadap delay pencapaian tujuan dan mencegah penyelewengan," kata Dedi Nursyamsi.

Seruan Kepala BPPSDMP tersebut menyulut tekad dan membulatkan komitmen seluruh Anggota Satuan Pelaksana [Satlak] SPI di pusat dan daerah untuk ´menyepakati dan memastikan´ bahwa IKU setiap program dan kegiatan tercapai.

Workshop SPI tersebut menghasilkan 12 Rumusan, intinya menyatakan bahwa SPI merupakan alat atau perangkat untuk memastikan IKU setiap program dan kegiatan tercapai. Hindari berbagai kebocoran atau pelanggaran menuju instansi good governance, zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, serta wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Dedi Nursyamsi mengingatkan SPI bukan hanya mengawal, menjamin dan memastikan tujuan BPPSDMP Kementan, juga harus menjadi sarana dan sinyal bahwa ada terjadi bias, pelanggaran maupun deviasi dan korupsi, maka SPI dituntut harus mampu mendeteksinya sejak dini.

"SPI dapat dianalogikan sebagai pemelihara kesehatan kita. Kalau terdeteksi ada virus atau penyakit, berarti SPI kita jebol. Maksudnya, kalau ada temuan oleh inspektorat jenderal, berarti SPI sudah kalah 1 - 0. Seharusnya sebelum ditemukan inspektorat, SPI dulu yang temukan ada pelanggaran. Ada deviasi," katanya.

Hal itu sejalan instruksi dan arahan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menaruh perhatian khusus pada penerapan SPI lingkup Kementan, dengan meminta keseriusan seluruh jajaran Kementan menerapkan filosofi CCA atau Cepat, Cermat dan Akurat. Tujuannya, seluruh program Kementan akan dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah menekankan tentang banyak faktor yang menjadi tolok ukur kinerja SPI berjalan dengan baik, terutama minimnya rekomendasi yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] dari Inspektorat Jenderal [Itjen], Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] pada saat audit, termasuk tidak adanya Catatan Kerugian Negara yang harus ditindaklanjuti.

"Jangan abai pada penerapan standar operasional prosedur atau SOP, untuk melaksanakan kegiatan dengan benar dan efisien," kata Siti Munifah pada sesi Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Tahun 2020 dan Pelaksanaan SPI terhadap Program BPPSDMP Tahun 2021, Rabu petang [19/5].

Bogor of West Java [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry anticipates preparing Auditor of Government Internal Control System or SPI who understand agriculture and information technology, to control the risk of state losses for the implementation of duties and functions as well as programs and activities, for early detection of state financial irregularities, according to senior official of the ministry.