Indonesia Kekurangan 26.589, Penuhi Rasio 1 Desa Satu Penyuluh Pertanian

Indonesia Requires Additional Tens of Thousands Agricultural Extension

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Indonesia Kekurangan 26.589, Penuhi Rasio 1 Desa Satu Penyuluh Pertanian
Mentan Andi Amran Sulaiman (tengah) berbincang dengan penyuluh pertanian di Provinsi Jambi dan Kepala BPPSDMP Kementan, Pending Dadih Permana meneken MoU dengan kepala daerah dari seluruh Indonesia (inset) Foto2: B2B/Mac

Jakarta (B2B) - Saat ini Kementerian Pertanian RI membutuhkan tambahan 26.589 penyuluh pertanian guna mendorong peningkatan produksi pangan, sementara yang tersedia hanya ada 44.890 orang terdiri atas 25.734 penyuluh pertanian PNS dan 19.156 tenaga harian lepas (THL) yang ditempatkan di 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013 mensyaratkan rasio satu desa satu penyuluh pertanian, dan kekurangan penyuluh pertanian tersebut antara lain dapat dipenuhi melalui penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya dan swasta.

"Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar," kata Mentan di Jakarta pekan lalu usai bertemu dengan 449 bupati/walikota dan yang mewakili kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Menurutnya, dukungan penyuluh pertanian pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional yakni padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi.

Guna memenuhi keterbatasan jumlah penyuluh pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Pending Dadih Permana meneken memoranda kesepahaman (MoU) dengan seluruh bupati/walikota untuk mendukung pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyuluh pertanian yang berasal dari tenaga harian lepas/tenaga bantu (THL-TB) yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sosialisasi pengangkatan CPNS dan penyuluh pertanian dari THL-TB dan pengisian e-Formasi penyuluh pertanian di Jakarta pada awal Agustus lalu.

Menurut Pending, penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor: B/2462/M.PAN.RB/07/2016, tanggal 14 Juli 2016, tentang Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian.

"Paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian hal itu sesuai dengan Pasal 46 Ayat 4 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Permentan Nomor 72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian," kata Pending.

Sementara penandatanganan MoU dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain.

Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut pada 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No.392/KPTS/KP.100/6/2016. 

Hasil Verifikasi
Pending menambahkan, pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, dan pada prinsipnya Menteri PAN-RB menyetujui untuk menyeleksi para THL-TB penyuluh pertanian yang berusia di bawah 35 tahun dengan sistem Computer Assested Test (CAT).

Berdasarkan hasil verfikasi ternyata THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia di bawah 35 tahun mencapai 6.074 orang dari 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Program peningkatan produktivitas dan produksi komoditas strategis nasional tersebut difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani yang sekaligus merupakan visi Kementerian Pertanian 2015 hingga 2019," kata Pending.

Jakarta (B2B) - Indonesia currently requires 26 589 agricultural extension to boost food production in the country, while provided only 44.89 thousand, while 25,734 of civil servants (PNS) and 19,156 daily workers (THL) placed in 71,479 villages across Indonesia.

Agriculture Minister Andi Amran Sulaiman said that the Agriculture Law No. 19/2013 requires one agricultural extension in one village, and the lack of it can be supported by local governments and private parties.

"The extension worker plays an important role assisting farmers in the use of recommended technology, the development of farmers´ organizations, establish partnerships with businesses, opening the access to banking, to sell their harvest are profitable for farmers," said Minister Sulaiman here last week after meeting with 449 regent/mayors, and representing of the regional head from across Indonesia.

According to him, agricultural extension will support increased productivity of strategic food commodities namely rice, corn, soybean, sugar cane, beef, chili, shallots, cocoa, palm oil, rubber and coffee.

In order to overcome the shortage of agricultural extension, Director General the Agency for Agricultural Extention and Human Resources Development (AAEHRD) 

In order to overcome the shortage of agricultural extension, Head of Education and Human Resources Development of Agriculture (BPPSDMP) Pending Dadih Permana signed memoranda of understanding (MoU) with all regents/mayors to support the procurement of civil service candidates (CPNS) of daily workers (THL-TB) which is a follow-up of e-forms of socialization and formation in Jakarta in early August.

According to Mr Permana, signed of of the MoU is a follow up Letter of Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform (PAN-RB Minister) Number B/2462/M.PAN.RB/07/2016, July 14, 2016.

"We need at least one agricultural extension at one village, it is accordance with Article 46 Paragraph 4 of Agriculture Law No. 72 of 2011 about the agricultural extension guidelines," Mr Permana said.

While the signing of the MoU to ensure the implementation of CPNS selection of job applicants, and the provision of local government budgets associated with increased status of employees who passed the selection process, and a commitment not to move to another job assignment.

Selection of civil servants for agricultural extension is specifically for recruitment in 2007, 2008 and 2009 with reference to the Decree of Agriculture Minister Number 117/KPTS/KP.100/2/2016 and 392/KPTS/KP.100/6/2016.

Result of Verification
Mr. Permana added, the appointment of civil service candidates into agricultural extension is a long effort, and the Minister of PAN-RB approved for selecting THL-TB agricultural extension under 35 years with Computer Assested Test system (CAT).

Based on the results of verification turned out the civil service candidates aged under 35 years reaches 6,074 of 19,156. For those aged over 35 years are directed through the government employees with employment contracts.

"The increased productivity, and the national strategic commodity production is focused to achieve food sovereignty and farmers´ welfare as the vision of the ministry in 2015 to 2019," Mr Permana said.