BBPP Ketindan Gelar `Public Hearing` Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik
Indonesia`s Center for Agricultural Training of Ketindan Held Public Hearing for Public Service
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Malang, Jawa Timur (B2B) - Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan Malang, Jawa Timur mengadakan ´Public Hearing` bertajuk Standar Pelayanan Publik pada Rabu (24/5) untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan melaksanakan rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh BBPP Ketindan.
Kepala BBPP Ketindan, Adang Warya mengatakan badan pendidikan yang dipimpinnya menerapkan pelayanan publik mengacu pada UU Pelayanan Publik No 25/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian No 78/Permentan/OT.140/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian (Kementan).
"Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing unit pelayanan publik tersebut," kata Adang Warya dalam kata sambutannya di Malang, Jawa Timur.
Dia menambahkan, dalam menetapkan standar pelayanan publik perlu dilaksanakan ´public hearing´ atau dengar pendapat, sebagai sarana untuk mengetahui kebutuhan masyarakat khususnya pengguna jasa yang dilayani oleh BBPP Ketindan, dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepetingan untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja BBPP Ketindan.
Dalam arahannya, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Pending Dadih Permana yang mengingatkan bahwa kegiatan ´Public Hearing´ sangat penting karena merupakan cerminan dari fungsi dan tugas balai pelatihan seperti BBPP Ketindan untuk mengetahui masukan dan pendapat dari publik sebagai pengguna.
"Public Hearing sangat penting dilaksanakan secara periodik oleh institusi pendidikan seperti BBPP Ketindan untuk mendapatkan masukan dari publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan pemerintah pusat dalam hal ini BPPSDMP Kementan akan berupaya optimal untuk memfasilitasi kebutuhan dan kepentingan BBPP Ketindan," kata Pending.
Adang Warya menambahkan bahwa kegiatan ´Public Hearing´ ditindaklanjuti dengan mengacu pada tiga aspek: pertama, dari sisi penyelenggaraan oleh para fasilitator yakni widyaiswara dan kompetensinya; kedua, dari sisi penyelenggaraan apakah bagian struktural sudah dapat memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan pengguna berdasarkan masukan dari publik; dan ketiga meningkatkan kualitas pelayanan badan pelatihan sebagai representasi dari institusi.
"Semua itu menjadi cerminan dari kehadiran pemerintah yang diwakili oleh BBPP Ketindan di tengah masyarakat," kata Adang Warya.
Malang, East Java (B2B) - Indonesia´s Center for Agricultural Training (BBPP) Ketindan of Malang regency in East Java held a ´Public Hearing´ entitled Standards of Public Service here on Wednesday (24/5) to formulate and establish a standards of public service as a reference for carrying out a series of activities to meet the needs of the people on goods, services and administrative services organized by the BBPP Ketindan.
Head of the BBPP Ketindan, Adang Warya said his institution implement public service refers to the Public Service Act Number 25/2012, and the Regulation of the Minister of Agriculture Number 78/Permentan/OT.140/2012 on public standards in the ministry.
"The public service providers are required to formulate and establish standards of public service as a reference in the public service in each unit of the public service," Mr Warya in his speech.
He noted the public hearing needs to be conducted to determine community needs related to determination of standards of public service, especially service users served by BBPP Ketindan, and get the feedback from stakeholders to improve services and performance of institutions.
In his speech, the Head of Agriculture Ministry´s Agency for Human Resource Development of Agricultural (BPPSDMP) Pending Dadih Permana said the Public Hearing activity is very important because it is a reflection of the functions and duties of training centers such as the BBPP Ketindan to determine the input and opinions of the public as users.
"Public Hearing is essential conducted periodically by educational institutions such as the BBPP Ketindan to get input from the public to improve the quality of service, and the central government in particular will the BPPSDMP seeks to facilitate the needs and interests of the BBPP Ketindan," Mr Permana said.
Mr Warya added that the activities of the ´Public Hearing´ followed by the reference to the three aspects: first, in terms of implementation by facilitators of the trainers with competence; The second, in terms of implementation whether a structural part has been able to facilitate and meet the needs of users based on input from the public; and third improving service quality training organizations as a representation of the institution.
"All of that becomes a reflection of the presence of the government represented by the BBPP Ketindan in the community," he said.
