Budidaya Kakao, Puslatan Kementan Susun Standar Kompetensi Kerja SKKNI

Indonesian Govt to Set the Job Qualification Standards for Sustainable Cocoa

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Budidaya Kakao, Puslatan Kementan Susun Standar Kompetensi Kerja SKKNI
KONVENSI RSKKNI: Kepala Puslahtan BPPSDMP Kementan, Widi Hardjono (tengah di kiri atas) membuka Konvensi Nasional RSKKNI kakao berkelanjutan di Makassar (Foto2: Humas BPPSDMP/Eka Saputra)

Makassar, Sulsel (B2B) - Kementerian Pertanian RI melibatkan akademisi, organisasi profesi, asosiasi, praktisi, industri dan birokrat dalam Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang kakao berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI terukur, diakui, dan diterima secara nasional dalam mekanisme yang obyektif, transparan, kredibel sekaligus merupakan proses validasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Kapuslatan) di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Widi Hardjono mengatakan 1,5 juta petani bertumpu pada budidaya kakao maka kompetensi SDM pertanian khususnya subsektor perkebunan senantiasa ditingkatkan untuk menghadapi tantangan global, mengingat kakao adalah komoditas andalan ekspor yang bersaing ketat dengan Pantai Gading dan Ghana sebagai produsen kakao terbesar dunia, sementara Indonesia di posisi ketiga.

"Dari konvensi ini diharapkan dapat disepakati RSKKNI budidaya kakao berkelanjutan menjadi SKKNI. Apabila dalam pembahasan sulit untuk mencapai kata sepakat, silakan kembali pada 'Delapan Perintah Standaridisasi', inshaa Allah akan ada solusinya dan dicapai kata sepakat," kata Widi Hardjono kepada pers di Makassar, Jumat (28/9).

Menurutnya, SKKNI budidaya kakao berkelanjutan berperan strategis lantaran potensinya sebagai salah satu komoditas andalan ekspor, dan menjadi tumpuan kehidupan 1,5 juta petani sebagai kepala keluarga, yang menunjukkan potensi kakao menyerap tenaga kerja sangat besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.

"Konvensi nasional digelar untuk menjawab tantangan tersebut, Kementan bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem standardisasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi terkait dengan SKKNI khususnya budidaya kakao berkelanjutan," kata Widi Hardjono

Dia pun merujuk pada arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pembangunan nasional 2019 akan berorientasi pada SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasional. Hal itu diperkuat oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bahwa pengembangan SDM menjadi perhatian serius Pemerintah RI karena sebanyak apa pun sumber daya alam (SDA) yang ada, kalau SDM tidak siap mengelola maka ketersediaan SDA tidak akan termanfaatkan dengan baik.

"Konsekuensinya logis, kita harus menyiapkan SDM pertanian yang kompeten, profesional dan berdaya saing melalui pendekatan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan bersertifikasi," katanya.

KKNI Sektor Pertanian
Terkait dengan standardisasi, Kementan sebagai pembina teknis, hingga Agustus 2018 telah menghasilkan 39 SKKNI dan enam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor pertanian. Sementara tahun ini sedang disusun tiga judul SKKNI dan empat judul KKNI termasuk SKKNI bidang budidaya kakao berkelanjutan.

"Saya ucapkan terima kasih pada pimpinan Cocoa Sustainability Partnership disingkat CSP atas kerjasamanya dalam penyusunan SKKNI ini. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat ditingkatkan dan dilanjutkan pada cakupan lebih luas," kata Widi.

Penyusunan KKNI sektor pertanian dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan setiap PNS di kementerian dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja untuk meraih pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor pertanian.

Dasar peraturan KKNI adalah Perpres No 8/2012 tentang KKNI, persaingan kualitas dan profesional di era pasar bebas ASEAN (MEA), Peraturan Menristek Dikti No 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, Peraturan Mendikbud No 73/2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi.

Pada 2015, Kementan menerbitkan Permentan No 53/2015 tentang pemberlakuan 25 SKKNI sektor pertanian, dan pada 2016 hingga 2017 telah disusun lagi 12 judul SKKNI atau total 37 judul SKKNI yang menjadi skala prioritas.

Dengan menyadari pentingnya KKNI maka Kementan harus segera menyelaraskan kebutuhan standar kompetensi sektor pertanian dengan identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja yang disandingan dengan unit kompetensi pada SKKNI dalam kerangka KKNI.

Makassar of South Sulawesi (B2B) - The Indonesian Agriculture Ministry is supported by academics, professional organizations, associations, practitioners, industry and bureaucrats in the National Convention for the Design of Indonesian National Work Competency Standards or the RSKKNI for sustainable cocoa to be set as a standard measured, recognized, and accepted across the country in an objective, transparent and credible mechanism, according to senior Indonesian officials.

Widi Hardjono as the Director of the Agricultural Training Center in Director General of Agency for Agricultural Extension and Human Resources Development or BPPSDMP said said 1.5 million farmers rely on cocoa cultivation, so the competence of agricultural human resources, especially the plantation sub-sector, is constantly being improved to face global challenges, considering cocoa is an export commodity.

"It is expected from the Makassar convention that RSKKNI sustainable cocoa cultivation will become SKKNI. If it is difficult in the discussion to reach an agreement, please return to the 'Eight Standardization Orders', there will be a solution and an agreement is reached," Mr Hardjono told the press here on Friday (September 28).

According to him, SKKNI sustainable cocoa cultivation plays a strategic role because of its potential as one of the main export commodities, and become the livelihood of 1.5 million farmers as heads of households.

"The national conventions are held to answer global challenges, the ministry is responsible to develop a standardization system, education, training and certification related to SKKNI, especially sustainable cocoa cultivation," Mr Hardjono said.

He also referred to President Joko Widodo's direction that the 2019 national development would be oriented towards competency-based human resources through vocational education and training. It was confirmed by Finance Minister Sri Mulyani that human resource development was a serious concern of the Indonesian government, because no matter how many natural resources are available, if HR is not ready to manage, the availability of natural resources will not be utilized properly.

"The consequence is logical, we must prepare competent, professional and competitive agricultural human resources through certified extentionist, education and training," he said.

Agribusiness Management Competence
Related to standardization, the agriculture ministry as the technical adviser, until August 2018 has produced 39 SKKNI and six Indonesian National Qualifications Frameworks or the KKNI agriculture sector. While this year three SKKNI titles are being compiled and four KKNI titles including SKKNI in sustainable cocoa cultivation.

"I say thank you to the Cocoa Sustainability Partnership leader support the preparation of the SKKNI. Hopefully the collaboration will continue on a wider scope," Mr Hardjono said.

"I would like to thank the leadership of the Cocoa Sustainability Partnership

The Indonesian Agriculture Ministry has compiled nine levels of Indonesia´s National Qualification Framework called the KKNI for agriculture, so it can match, integrate with education of every civil servant in the ministry with job training and work experience, to achieve recognition of work competence in accordance with structure of work in various agricultural sector, according to the senior official.

the basic rule of KKNI standards is Indonesian Presidential Regulation Number 8/2012, the quality and professionalism of human resources face ASEAN free market, Technology and Higher Education Minister Regulation Number 44/2015 about the national standard of higher education, the Education and Culture Minister Regulation Number 73/2013 of KKNI standard.

In 2015, the agriculture ministry issued Regulation of Agriculture Minister Number 53/2015 on the application of 25 KKNI agricultural standards, and in 2016 to 2017 compile 12 KKNI standards, or 37 KKNI standards as a priority scale.

Related to the importance of KKNI standard, the agriculture ministry must immediately adjust the competency standards of the agricultural sector with the identification of work competence according to KKNI standards.