Uji Kompetensi, Biro OKE Gelar Bimtek Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Indonesian Govt Sets the Competency of Agricultural Extentionist

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Uji Kompetensi, Biro OKE Gelar Bimtek Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
SEKOLAH LAPANG: Penyuluh pertanian berdialog dengan petani yang mengikuti sekolah lapang [Foto: istimewa]

Depok, Jabar [B2B] - Sekitar 120 orang tim penilai jabatan fungsional penyuluh pertanian dari 50 kabupaten/kota dan pusat mengikuti bimbingan teknis [Bimtek] untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme dan penyamaan persepsi menyikapi kemajuan teknologi informasi di era 4.0, sehingga tim penilai dapat menjadi ´filter kinerja´ penyuluh pertanian yang harus faham knowledge management dan mensyaratkan kemampuan menulis karya ilmiah.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian [OKE]  Kementerian Pertanian RI, Abdul Halim mengingatkan kepada para peserta Bimtek untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan mampu menerapkannya di lapangan karena hal itu terkait formasi dan persyaratan kenaikan jabatan fungsional penyuluh pertanian.

"Selain harus sesuai formasi dan persyaratan kenaikan jabatan, penyuluh juga harus mengikuti uji kompetensi mengingat saat ini masih banyak penyuluh jabatan madya yang akan naik ke utama bertugas di kabupaten/kecamatan," kata Abdul Halim seperti dikutip Penyuluh Utama Kementan, Sri Puji Rahayu.

Hal itu harus disikapi tim penilai dengan menyusun ´klasifikasi wilayah dan analisa beban kerja´ bagi Penyuluh Utama di kabupaten/kecamatan agar pejabat tersebut tidak kesulitan menyusun Daftar Usulan Pengisian Angka Kredit [Dupak].

Menurut Abdul Halim, Sekretariat Jenderal Kementan sebagai instansi pembina 16 jabatan fungsional bidang pertanian, termasuk di antaranya penyuluh pertanian berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional tersebut sesuai amanat Pasal 94 pada UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014.

Sejak 2018, penilaian Dupak untuk penyuluh pertanian pusat sudah menggunakan sistem online yang saat ini telah disinergikan dan terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai [SKP] online. Penyuluh juga dapat menyampaikan keterkaitan wilayah binaan dengan indikator kinerja penyuluh melalui aplikasi Evaluasi Penyuluh Pertanian [e-Valuh] dan aplikasi Pelaporan Indikator Kinerja Penyuluh Pertanian [Apikluhtan]. NurF