Cynthiara Alona Tetap Ditahan setelah Gugatan Praperadilan Ditolak

Keep Alona Cynthiara Pretrial Detention after Lawsuit Denied

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Cynthiara Alona Tetap Ditahan setelah Gugatan Praperadilan Ditolak
Cynthiara Alona (Foto: twitter.com)

Jakarta (B2B) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Cynthiara Alona. Majelis hakim menyatakan sah penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM terhadap model sekaligus artis film tersebut.

"Tadi  hakim memutuskan di Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan pemohon (Chyntiara Alona) praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah penangkapan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon Cut Cynthiara Alona," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas)  Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi yang dijumpai di kantornya Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Maryoto, prosedur penangkapan terhadap Alona sesuai prosedur hukum. Alona telah menerima surat resmi penangkapan saat ditangkap di sebuah supermarket dikawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. Dia ditangkap karena telah tiga kali mangkir dari pemanggilan pihak Imigrasi atas tuduhan paspor palsu.

"Surat panggilan dianggap salah alamat dan tidak diterima oleh keluarganya. Tapi sebenarnya ada yang menerima, ada yang tanda tangan, namanya Nengsih selaku pembantu rumah tangga. Mengenai data kami mengacu yang di paspor," tukasnya.

Jakarta (B2B) - The judges at the Tangerang District Court rejected a lawsuit filed pretrial Cynthiara Alona. The judges declared illegal arrests and the investigation of the Directorate General of Immigration, Ministry of Justice and Human Rights of the model as well as the artist film.

"That judge ruled in Tangerang District Court rejected the applicant (Chyntiara Alona) pretrial for all. Secondly, declare lawful arrests and investigations conducted by the respondent against the applicant Cut yourself Cynthiara Alona," said Head of Public Relations (PR) Directorate General of Immigration, Maryoto Sumadi encountered in the Ministry of Justice and Human Rights office in Kuningan, South Jakarta, on Friday.

According Maryoto, arrest procedures against Alona appropriate legal procedures. Alona has received an official letter of arrest when he was arrested at a supermarket region Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. He was arrested for having three times absent from the call Immigration on charges of false passports.

"Mail call is considered wrong address and is not accepted by his family. But there is actually received, there is a signature, name Nengsih as a housekeeper. Regarding our data refers to a passport," he said.