Hakim di Malaysia, Vonis Pemerkosa 115 Tahun Penjara dan 50 Cambukan

Judge in Malaysia, Verdicts Rapist 115 Years in Prison and 50 Lashes

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Hakim di Malaysia, Vonis Pemerkosa 115 Tahun Penjara dan 50 Cambukan
Rambo Bentong (kanan) Foto: thestar.com.my

Kuala Lumpur (B2B) - Inilah contoh penegakan hukum yang tepat untuk membuat kapok para pemerkosa seperti dilakukan hakim di Malaysia. Seorang pemerkosa dijuluki Rambo Bentong dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 cambukan setelah mengaku bersalah melakukan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.

Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010.

Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks diluar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.

"Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan," kata Murtazadi seperti dikutip beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.

Rabidin yang berasal dari Tambunan, Sabah mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. "Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman."

Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat.

"Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak," katanya.

Kuala Lumpur (B2B) - This is an example of the proper law enforcement to deter rapists as do judges in Malaysia. A rapist nicknamed the Rambo Bentong sentenced 115 years in prison and 50 lashes after pleading guilty to four charges of rape and unnatural sex treatment in court Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.

The first victim, a Rabidin children aged 9 years and 5 months, the second victim of adolescents aged 17 years, both raped in 2009 and 2010.

The third victim, also a child aged eight years and four teenage victims aged 16 years and five months, both conducted in 2011.

The judge sentenced 25 years for each rape charges and 15 years in prison and 10 lashes on charges of sex outside of reasonableness. All the action was carried out between 2009 to 2011.

"The accused must not only apologize to the court and the police, but also to the victims and their families. I hope the accused repent and ask God for forgiveness," he said as quoted Murtazadi several local media in Kuala Lumpur on Wednesday.

Rabidin from Tambunan, Sabah claimed, at the time he was unconscious drunk. "I apologize and ask for leniency."

Earlier, Deputy Prosecutor, Atiqah Liyana Shahrir, asking the court to impose the maximum sentence to the accused as inhuman treatment does lead to people´s fears.

"The accused have severe penalties for serious crimes involving children," he said.