Media Asing Laporkan Australia Tuding Indonesia Langgar Hukum Internasional

Indonesia Ignored Australian Claims Executions were Illegal, Reports Say

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Media Asing Laporkan Australia Tuding Indonesia Langgar Hukum Internasional
Kanvas putih yang ditandatangani oleh kedelapan terpidana mati kasus narkoba sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan pada Rabu dini hari (Foto: MailOnline)

JENAZAH Duo Bali Nine tiba di Australia, bersamaan itu pula terkuak fakta baru seperti dilansir MailOnline Australia yang menuding eksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional, dan permintaan Australia untuk menyerahkan kasus terpidana mati ke pengadilan internasional diabaikan Indonesia, menurut laporan tersebut.

Duta Besar Australia telah meminta Indonesia pada
tanggal 10 Maret untuk menyelidiki apakah eksekusi itu ilegal sebelum disahkan oleh pengadilan internasional, namun Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan pada Jumat ia masih belum memiliki jawaban, menurut Fairfax Media.

Menurut laporan, para pejabat Australia mendapat pertimbangan hukum yang kuat dari akademisi ANU Don Rothwell dan pengacara Sydney Chris Ward tentang eksekusi terpidana mati narkoba dapat dinyatakan ilegal di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Perjanjian, yang ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 2006, menyatakan hukuman mati hanya dapat diberikan untuk ´kejahatan yang paling serius´.

Saran yang diberikan kepada Menlu Bishop dan pemerintah Australia seperti yang dilaporkan menyatakan: ´perdagangan narkoba bukan merupakan kejahatan paling serius dikaitkan dengan prima facie atau kekerasan kepada orang lain. "

Pernyataan tersebut juga menilai perilaku Indonesia sebelum eksekusi dinyatakan ´kejam, tidak manusiawi dan merendahkan´ - bentuk pelanggaran lain dari kesepakatan internasional.

THE BODIES of executed Bali duo Andrew Chan and Myuran Sukumaran have arrived at Sydney airport, it has also been revealed the executions may have been considered illegal under international law, and an Australian request to submit the case to an international court was ignored, according to reports.

Australia´s ambassador asked Indonesia for consent on March 10 to explore whether the execution was illegal before the international court, but Foreign Minister Julie Bishop revealed on Friday she still has not had a reply, according to Fairfax Media.

According to reports, Australian officials were given strong legal advice by ANU academic Don Rothwell and Sydney barrister Chris Ward the men´s execution were illegal under the International Covenant on Civil and Political Rights.

The treaty, which was signed by Indonesia in 2006, states the death penalty can only be given for ´the most serious crimes´.

Advice provided to Ms Bishop and the Australian government reportedly stated: ´Drug trafficking does not constitute such a crime when it involves no prima facie harm or violence to another person.´

The legal advice also suggested Indonesia´s behaviour before the executions represented ´cruel, inhuman and degrading treatment´ - another violation of the deal.