Penyuluh Pertanian Barito Timur Studi Banding ke Tanjung Tabalong

Indonesia`s Central Borneo Agricultural Extensionist Improve Administrative Management

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Penyuluh Pertanian Barito Timur Studi Banding ke Tanjung Tabalong
Foto: istimewa

Barito Timur, Kalteng [B2B] - Sejumlah penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur studi banding ke Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] Tanjung Tabalong, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendalami pengelolaan manajemen, penilaian administrasi, penilaian penyuluhan berprestasi, dan pengembangan korporasi petani di BPP Tabalong.

"Tujuan studi banding untuk menambah wawasan dan pengetahuan terhadap pengelolaan penyuluhan pertanian untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyuluh pertanian di Tanjung Tabalong, sekaligus meningkatkan silaturahim antara penyuluh pertanian dan aparat pemerintah kabupaten," kata Kasie Teknologi Informasi Distan Barito Timur, Zulzana Efriani melalui pernyataan tertulis.

Menurutnya, manfaat dari kegiatan studi banding tersebut antara lain tentang sinergitas BPP dengan lingkup dinas pertanian dalam pelaksanaan penyuluhan kepada lembaga petani dan sistem pelaporan elektronik [Simluhtan].

Zulzana Efriani menambahkan kegiatan studi banding merupakan salah satu bukti bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di Tabalong memiliki nilai lebih di mata penyuluh dari kabupaten lain, khususnya di Kabupaten Barito Timur.

"Kami harapkan para penyuluh pertanian Barito Timur memanfaatkan peluang studi banding untuk menambah wawasan dan pengetahuan, karena ilmu bisa didapat dari mana saja dan kapan saja," katanya seperti dikutip penyuluh pertanian Barito Timur, Lukmanul Chakim.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian di Kementerian Pertanian RI [Pusdiktan BPPSDMP] Siti Munifah dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa BPP mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan No 16/2006.

Sedangkan tugas pokok BPP sesuai Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No 26/Permentan/0T.140/4/2012 yaitu menyusun programa penyuluhan BPP, melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan, menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama, memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran berkelanjutan dan melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama. [One76]