Utamakan Pendekatan Pencegahan, 84% Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access
Expert: 84 percent of Indonesia`s Forest Fire Hotspots are on Open Access Land
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah daripada menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan.
Guna memutus siklus bencana ekologis tersebut, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor.
Seruan tersebut mengemuka pada Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk 'Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla' di Jakarta, Kamis (1/10).
Diskusi Forwatan menghadirkan 5 pembicara yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso; pakar kehutanan Petrus Gunarso; Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro; Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sardjono; pakar hukum
Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino.
Ketua Umum APHI Soewarso menegaskan bahwa Karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.
"Karhutla adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama," katanya.
Selain itu, kata Soewarso, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol.
Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya Karhutla di areal anggota APHI, Ketum APHI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang para pakar kebakaran melakukan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pakar Kehutanan, Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.
Dari presentasinya, dia menegaskan bahwa 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed/open access), seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya.
"Selanjutnya, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola secara formal," kata Petrus Gunarso.
Dia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.
Eskalasi Titik Panas
Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 28.692 titik panas pada 1 - 30 September 2026.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yakni Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
Dia mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check).
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran.
Kendati demikian, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau.
Saat ini, kebijakan penanggulangan Karhutla dilakukan oleh pemerintah mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
Upaya mitigasi dilakukan Kementan dengan membangun 251 hektar demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api pada enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan Karhutla.
Kepastian Hukum
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino, menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar.
Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest," katanya.
Akibatnya, tegas Sadino, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan.
Pelaku Usaha
Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono mengonfirmasi bahwa 751 perusahaan anggota Gapki telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu Karhutla di lapangan.
Selain itu, menurutnya, Gapki dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah darah dalam penanggulangan Karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota Gapki," kata Mukti Sardjono.
Menurutnya, Gapki memperketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan.
"Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti Sardjono.
Jakarta [B2B] - The role of agricultural training center as the Technical Implementation Unit [UPT] of Indonesian Agriculture Ministry across the country such as the Agricultural Training Center or the BBPP seeks to improving the competence and welfare of Indonesian farmers
The objective of the Indonesia Agriculture Ministry or the Kementan is to increase production and productivity, increasing farmers´ knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reduce the effect of greenhouse gases, and increase the income of farmers in irrigated areas and swamp areas.
Indonesian Agriculture Minister Andi Amran Sulaiman stated that the government´s commitment to developing agriculture, especially in the development of advanced, independent and modern agricultural human resources.
“The goal is to increase the income of farming families and ensure national food security. Farmer regeneration is a commitment that we must immediately realize," Minister Sulaiman said.
He stated that increasing farmers´ knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reducing the greenhouse gas effect and increasing farmers´ income in irrigated areas and swamp areas.
He reminded about the important role of vocational education, to produce millennial farmers who have an entrepreneurial spirit.
"Through vocational education, we connect campuses with industry so that Polbangtan graduates meet their needs and are ready for new things," Sulaiman said.
