KPPU dan Kementan Pantau dan Awasi Distribusi Beras di Jawa Tengah

Indonesian Govt and the KPPU Monitor and Supervise Rice Distribution in Central Java

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


KPPU dan Kementan Pantau dan Awasi Distribusi Beras di Jawa Tengah
Karo Humas dan Informasi Publik Kementan, Agung Hendriadi (ke-2 kiri) menjelaskan kebijakan produksi dan distribusi pangan nasional kepada Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dan Hari Cahyono (inset) Foto2: B2B/Mac

Sragen, Jawa Tengah (B2B) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Pertanian RI menuding PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti) yang merupakan anak perusahaan dari Tiga Pilar Sejahtera (TPS Food) di Sragen, Provinsi Jawa Tengah bertindak diskriminatif terhadap petani di Solo Raya, dengan memprioritaskan membeli gabah kering panen dari tengkulak ketimbang menyerap gabah petani secara langsung, dan TPS Food memang mengakui selama ini hanya menyerap 1% produksi gabah dari 1.300 kelompok tani (Poktan) yang awalnya mengklaim kapasitas produksi 500 ton per hari sekitar 30% dipasok oleh petani.

Fakta tersebut terkuak dari hasil inspeksi mendadak Ketua KPPU Syarkawi Rauf didampingi Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI, Agung Hendriadi pada Senin (23/5) di pabrik penggilingan beras TPS Food yang berdiri di lahan seluas lima hektar, didukung enam silo berkapasitas 120.000 ton, dan empat gudang untuk menampung produksi 500 ton per hari.

Hari Cahyono yang mengaku sebagai perwakilan dari TPS Food semula mengatakan bahwa pihaknya menyerap gabah dari petani hingga 30% untuk memenuhi kebutuhan produksi 500 ton per hari, dengan harga pembelian gabah Rp4.250 per kg yang disebutnya ´harga papan´ sementara harga jual beras Rp13.000 dengan merek Maknyus, sedangkan ´beras pecah´ yang disebutnya sebagai sisa produksi, "beras broken ini tidak untuk dijual."

Pernyataan dari Hari Cahyono tersebut disanggah oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Purwanto bahwa keterangan Hari Cahyono adalah pembohongan publik, karena sebenarnya Sakti hanya menyerap produksi gabah petani hanya 1% dari total 1.300 kelompok tani, bahkan dia mengaku pernah mengangkut gabah tapi ditolak oleh petugas keamanan di pintu gerbang Sakti karena tidak memiliki surat sebagai rekanan pabrik. Fakta tersebut dibenarkan oleh pejabat dari dinas pertanian di kabupaten dan kepala badan penyuluhan pertanian.

"Saya juga petani dan kebetulan saja saat ini menjadi anggota DPRD Sragen, dan saya mewakili suara rakyat dan petani Sragen yang menuntut hak untuk menjual gabah kepada Sakti, sesuai instruksi pemerintah," kata Purwanto.

Keterangan tersebut kemudian disambar oleh Syarkawi Rauf yang mengaku terkejut mendengar fakta yang dikemukakan legislator Sragen, "kami harus selidiki ini sesuai wewenang dan kewajiban KPPU untuk melakukan advokasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas anti persaingan."

Hari Cahyono kemudian berkilah bahwa Sakti tidak menolak kelompok tani untuk menjual gabahnya kepada Sakti, karena untuk bermitra dengan penggilingan beras tersebut harus menandatangani semacam surat ijin yang dinamai Kartu Ijin Supplier (KIS), syaratnya kelompok tani harus memiliki rekening koran.

"Ketentuan itu mengada-ada karena petani tentu saja tidak memiliki rekening koran, dan kami atas nama DPRD Sragen meminta KPPU dan Kementan untuk menindaklanjuti temuan ini untuk kepentingan petani," kata Purwanto.

Agung Hendriadi mengatakan seharusnya ke depan, KPPU bisa mensyaratkan agar perusahaan penggilingan padi besar seperti halnya Sakti memprioritaskan penyerapan gabah kering panen langsung dari petani, dan tidak mengutamakan membeli dari tengkulak.

Sragen, Central Java (B2B) - The Business Competition Supervisory Commission of Indonesia and Agriculture Ministry accused the PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti) which is a subsidiary of Tiga Pilar Sejahtera (TPS Food) in Sragen regency of Central Java province discriminating against farmers in Solo Raya, by prioritizing the purchase of dry grain from a Mr Hendriadi says it should be in the future, the Commission may require that the company´s major rice mills like Sakti prioritize buying dried paddy from farmers, and does not give priority to buying out the middleman rather than buying from farmers, and TPS Food has admitted so far only absorb 1% of grain production of 1,300 farmer groups in Sragen, which initially claimed a production capacity of 500 tons per day to around 30% is supplied by farmers.

The facts revealed from unannounced inspections by the Commission Chairman Rauf Syarkawi accompanied by the Head of Head of Public Relations and Public Information of Agriculture Ministry, Agung Hendriadi at the rice mill of TPS Food which was supported by six silos with a capacity of 120,000 ton, and four warehouses to accommodate the production of 500 tons per day.

The statement of Hari Cahyono are disputed by the Deputy Chairman of Parliament of Sragen, Purwanto that the testimony of Hari Cahyono is public deception, because Sakti buy grain farmers only 1% of the total of 1,300 farmers, even he admitted to transporting grain but was denied by a security officer at the door factory gate, because it does not have the letter as a supplier. The fact was confirmed by officials from the district office and the head of the agricultural extension agencies.

"I was a farmer, and the coincidence is currently a member of parliament in Sragen, and I represent the voice of the people and Sragen farmers who demanded the right to sell grain to the Sakti, according to the instructions of government," Purwanto said.

Mr Rauf said he was surprised to hear the facts were said to be members of parliament, "we have to investigate this appropriate authority and obligation to the Commission to advocate and enforce laws against anti-competitive activity."

Mr Cahyono argued that he did not refuse to sell grain farmer groups to Sakti, because to be the supplier of the farmers have to sign some kind of license called Permit Card Supplier (KIS).

"The provision was fetched because the farmers certainly do not have a checking account, and on behalf of legislators in Sragen asks the Commission and the ministry to follow up these findings for the benefit of farmers," said Purwanto.

Mr Hendriadi says it should be in the future, the Commission may require that the company´s major rice mills like Sakti prioritize buying dried paddy from farmers, and does not give priority to buying out the middleman.