Pemerintah Batal Cabut Subsidi Pupuk Organik
Indonesian Govt Cancels to Revoke Subsidy of Organic Fertilizer
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah bersama DPR sepakat tetap mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin (17/2) di gedung parlemen, Jakarta.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Pertanian Suswono menyampaikan sejumlah implikasi teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum atau jumlah pupuk nonorganik, yang tahun 2014 ini produksinya turun dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga penetapan pemerintah (HPP).
Menurut Suswono, implikasi pertama yang ditimbulkan dari realokasi tersebut adalah terjadinya perubahan kuantum pupuk sebagaimana alolakasi volume penyediaan per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013. Tentunya, perubahan kuantum pupuk bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, kemudian harus merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.
“Semua revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata Suswono.
Kedua, penghapusan subsidi pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.
Suswono mengingatkan untuk mempertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya terus meningkat. Tahun 2008 hanya 68.400 ton, tahun 2013 penggunaan pupuk organik menjadi 760.363 ton.
Ketiga, jumlah pupuk organik yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah itu pupuk organik yang dihasilkan baru mencapai 80 ribu ton.
Menurut Mentan, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika dibandingkan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun.”
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut, DPR menyatakan dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan Pemerintah, sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik.
Jakarta (B2B) – Indonesian government and House of Representatives agree to allocate fund for organic fertilizer. They reached the agreement in a working meeting between Commission IV and Minister of Agriculture, on Monday (17/2) in the House, Jakarta.
It is agreed after Minister Suswono delivered some technical implication if the subsidy of organize fertilizer is re-allocated to increase the amount of non organic fertilizer, whose production decrease from 9.5 million tons to 7.8 million tons this year due to the rise in price set by the government.
He argued the first implication is that it would cause change in the number of fertilizer, as stated in Regulation of Agriculture Minister No.122/Permentan/SR130/2013 on allocation of volume for each type of fertilizer. Obviously, this would revise the regulation and gubernatorial or municipal regulation.
“All the revisions will take time and affect on the implementation and distribution of subsidized fertilizer this year,” he said.
The second impact is that organic fertilizer affects the effort of balanced fertilizing by farmers and is not in line with the government’s effort to urge the use of organic fertilizer and compound fertilizer (NPK).
Suswono reminds of the rising trend in the use of organic fertilizer within 2008-2013, in 2008, it reached a mere of 68,400 tons, while in 2013, it jumped to 760,363 tons.
The third impact is organize fertilizer produced by farmers is insufficient to fulfill national demand. Organic Fertilizer Processing Unit (UPPO) built within 2009-2013, amounting to 1,934 units, has 58,645 cows, and it produces 80 thousand tons of fertilizer.
According to the Minister, this is far from the amount of subsidized organic fertilizer used by farmers which last year reached 760,000 tons. “All the more so, if it is compared to the total need of fertilizer which reaches 9.8 million to 13.4 million tons per year.”
In a meeting led by Chair of Commission IV Mochammad Romahurmuziy, the House accepted technical reasons delivered by the government, so it agreed to distribute subsidized organic fertilizer.
