Penyuluh Pertanian Era 4.0

Wajib Uji Kompetensi Jabatan Fungsional


Penyuluh Pertanian Era 4.0

 

 

PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Kementerian Pertanian RI

 

PERKEMBANGAN kondisi pembangunan saat ini menuntut penyuluh pertanian memiliki militansi kinerja yang berorientasi pada kesejahteraan petani, pengetahuan dan wawasan yang luas, kompetensi dan karakter yang fleksibel sehingga mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.  

Ada beberapa hal menjadi syarat keberhasilan penyuluh: Pertama, batas pendidikan formal yang ideal adalah sarjana khususnya bidang pertanian; Kedua,  pengetahuan dan keterampilan dedaktik yang berhubungan erat dengan keserdasan emosional tercermin pada performa penyuluh; Ketiga, kecakapan yang dapat mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki meliputi kecapakapan komunikasi, public speaking, dan networking.

Penyuluh adalah pendidik dan pembimbing masyarakat tani. Seorang penyuluh pertanian harus mempunyai ´panggilan jiwa´ terhadap pekerjaannya, tentunya dilengkapi dengan cita cita dan idealisme yang kuat untuk mensejahterakan petani. 

UU Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan No 16/2016 menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta.

Penyuluh pertanian dalam menyampaikan informasi kepada pelaku utama/petani, hendaknya mampu melaksanakan proses belajar mengajar. Selain sebagai guru, penyuluh pertanian juga menempatkan diri sebagai teman pelaku utama dalam mengambil keputusan. 

Dalam kaitan ini, penyuluh pertanian dituntut mampu berperan ganda antara lain: menjalankan fungsi komunikator, pendidik dan motivator bagi terjadinya perubahan perilaku pelaku utama. Penyuluh pertanian juga harus ikut membantu pelaku utama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan. 

Dalam membangun pertanian, inovasi senantiasa dibutuhkan, hal ini menuntut kesiapan penyuluh pertanian untuk memenuhi kebutuhan informasi inovasi bagi penyuluh pertanian sangat penting. 

Penyuluh pertanian harus menguasai konsep yang terkandung dalam pembangunan pertanian agar mampu mengembangkan dan menerapkan konsepsi penyuluhan pertanian mendukung pembangunan pertanian.  

Untuk menyiapkan penyuluh pertanian yang professional, mandiri dan berdaya saing, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian c.q. Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] menggelar Bimbingan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh bagi 105 orang penyuluh pertanian, 20 di antaranya adalah penyuluh pertanian Balai Besar Pengkajian Penerapan teknologi Pertanian [BBP2TP], dan 85 orang dari dinas pertanian/ketahanan pangan daerah yang bertempat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI.

Bimibingan teknis yang diberikan mencakup materi kompetensi teknis, manajerial serta sosial kultural. 

Uji kompetensi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pegawai Negeri Sipil. 

Hingga 2019, jumlah penyuluh pertanian PNS sekitar 31.506 orang. Jenjang jabatan fungsional terbagi atas dua kategori: [1] keterampilan: pemula, terampil, mahir dan penyelia; dan [2] keahlian: ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

Uji kompetensi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. 

Metode pelaksanaan uji kompetensi dengan sistem Sistem Computer Assisted Test [CAT] yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara [BKN] baik pusat maupun kantor regional [Kanreg]. 

Uji komptensi ini dilakukan bagi penyuluh PNS dengan kategori: [1] pengangkatan pertama kali; [2] pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian/empassing, [3] kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; [4] perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan dalam jabatan fungsional kategori keahlian; dan [5] penyuluhh pertanian yang telah mencapai pangkat puncak baik keahlian dan keterampilan.

Sepanjang 2019, telah dilaksanakan uji kompetensi penyuluh pertanian di lima lokasi dengan total pendaftar 98 orang di Kanreg BKN IV Makasar pada  31 Juli hingga 1 Agustus diikuti sebanyak 15 penyuluh; Kanreg BKN VI Medan pada 31 Juli - 1 Agustus 2019 diikuti oleh empat penyuluh; Kanreg BKN I Yogyakarta pada tanggal 5 - 6 Agustus diikuti 47 penyuluh; Kanreg BKN II Surabaya pada 5 - 6 Agustus, diikuti 19 orang; dan Kanreg BKN VIII Banjarmasin pada 8 - 9 Agustus diikuti 13 penyuluh.

Ke depan diharapkan, penyuluh pertanian mampu menjadi agen perubahan pembangunan pertanian di wilayah kerjanya masing-masing dalam mewujudkan Indonesia menjadi Lumbung Pangan Dunia 2045. [I Wayan Ediana/Adv]

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis