Kondisi Darurat

BKP Kementan Dorong Pemda Perkuat Cadangan Pangan Daerah


Kondisi Darurat

 

RISFAHERI
Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan
Kementerian Pertanian RI

 

CADANGAN Pangan Pemerintah Daerah disingkat CPPD memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan untuk penanganan bencana, kerawanan pangan, kondisi darurat serta menjaga stabilisasi harga pangan di daerah.

Sampai saat ini pemerintah daerah yang telah mengalokasikan CPPD sebanyak 25 provinsi, dan 206  kabupaten/kota. Masih terdapat 308 kabupaten/kota sembilan provinsi yang belum mengalokasikan CPPD yakni Bali, DKI Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Salah satu kelebihan sekaligus manfaat CPPD adalah apabila terjadi bencana alam atau sosial dalam skala kecil dan bersifat lokal, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban bencana. 

Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Bulog, untuk provinsi sebesar 200 ton dan kabupaten/kota 100 ton untuk penanganan tanggap darurat, namun dalam proses pengeluarannya diperlukan persetujuan pemerintah pusat yang disertai dengan penetapan status tanggap darurat. 

CPPD dapat menjadi bantuan pangan tanggap darurat pertama sebelum turunnya bantuan beras dari CBP.

UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 23 mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional, yaitu : Cadangan Pangan Pemerintah; Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Cadangan Pangan Masyarakat. 

Sesuai PP No 17 Tahun 2015 Pasal 5 dan 13 bahwa Cadangan Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya oleh Kepala Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa.

Mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia mengonsumsi beras sebagai pangan pokok, dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dalam penentuan besaran jumlah cadangan pangan yang ideal dimiliki oleh provinsi maupun kabupaten/kota telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. 

Dalam mengatur CPPD dan keberlanjutan pengelolaannya, sebaiknya diatur dalam peraturan daerah, sedangkan pelaksanaannya dapat bekerjasama melalui Bulog atau BUMD.

Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mengalokasikan APBD untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran CPPD, yang ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan. Pengadaan CPPD diutamakan melalui pembelian pangan pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya.

Berdasarkan Permentan No. 11/2018 kebutuhan ideal  cadangan beras daerah setiap provinsi (pemerintah provinsi ditambah kabupaten/kota) adalah 0,5% dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000. 

Cadangan beras yang harus dimiliki pemerintah provinsi sebesar 20% dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80% pada pemerintah kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya tergantung proporsi jumlah penduduknya. 

Misalnya provinsi Sumatera Barat idealnya, cadangan beras daerah sebesar 2.938 ton, terdiri dari 588 ton tanggungjawab pemerintah provinsi, dan sisanya pada kabupaten/kota. Selain itu, perlu didorong pembentukan Cadangan Pangan Desa yang selama ini masih belum terimplementasi dengan baik. 

"Dengan adanya Dana Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh pemerintah desa, untuk itu perlu dukungan kebijakan dari kementarian terkait. [Adv]

 

Keterangan Foto: Penulis [kiri]

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis