Pendaftaran Pestisida, Ditjen PSP Kementan Sosialisasi Permentan 43/2019

Indonesian Govt Forms a Commission to Oversee the Distribution of Pesticides

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Pendaftaran Pestisida, Ditjen PSP Kementan Sosialisasi Permentan 43/2019
KOMISI PESTISIDA: Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy berbincang dengan petani dalam kunjungan kerja di daerah [Foto: Humas Ditjen PSP]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida sebagai perubahan atas Permentan No 39/2015, khususnya substansi tentang 'izin sementara' yang sebelumnya belum diatur maka pada Permentan 43/2019 tentang tata cara permohonan ditetapkan oleh direktur jenderal  prasarana dan sarana pertanian [Dirjen PSP], perpanjangan izin percobaan yang semula dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun maka dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing satu tahun.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani. Jangan merugikan petani," kata Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy yang memimpin sosialisasi Permentan 43/2019 di Jakarta, Jumat [27/9].

Rapat sosialisasi dihadiri oleh Direktur Pupuk Pestisida Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida , Perusahaan dan Asosiasi Pestisida.

Dirjen PSP Kementan meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten, karena pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

"Kendati begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," kata Dirjen PSP.

Menurutnya, untuk meminimalisir dampak negatif dari kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Perbaikannya adalah dengan mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

“Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian sendiri karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” kata Dirjen PSP.

Di beberapa negara tujuan ekspor dari komoditas pertanian Indonesia, sangat perhatian terhadap maximum residue limit [MRL] sehingga penggunaan pestisida palsu dan illegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian. [Sur]

Jakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry disseminates Regulation of the Agriculture Minister Number 43/2019 concerning Pesticide Registration as a change to the previous regulation No. 39/2015, especially the substance of 'temporary permits' that have not been regulated for example concerning rules for obtaining pesticides set by the director general of agricultural infrastructure and facilities, according to the senior official of the agriculture ministry.