Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 untuk Petani

Indonesian Govt Oversees the Distribution of Subsidized Fertilizer for Farmers

Reporter : Kemal Agus Praghotsa
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 untuk Petani
PRODUSEN PUPUK: Mentan Syahrul Yasin Limpo meninjau ketersediaan pupuk bersubsidi di produsen pupuk untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pupuk petani untuk 2021 [Foto: Kementan]

Jakarta [B2B] - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI menambah ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sementara alokasi pada 2020 hanya 8,9 juta ton.

"Semoga lebih banyak petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi, petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis [7/1].

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] Nomor 49/2020 menyatakan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani [Poktan] yang menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Online [e-RDKK] karena itu, Mentan menginstuksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata Mentan Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian [PSP] Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan eRDKK yang diatur Poktan, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan bertahap. Namun saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk dengan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai data penerima pupuk subsidi," kata Dirjen Sarwo Edhy.

Terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk tidak pernah naik sejak 2012. Padahal lazimnya, harga barang akan naik karena inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi dan faktor lainnya.

"Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya utk Covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya," ujarnya.

"Kalau dilihat dari pengajuan daerah, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per tahun. Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas," katanya.

Hatta menegaskan alokasi pupuk bersubsidi 2021 mencapai 9 juta ton, yang penyaluranya melalui sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Dengan demikian, dari komitmen pemerintah ini tidak ada kelangkaan pupuk.

"Tapi memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tuturnya.

Penyusunan e-RDKK bersumber dari Poktan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Dia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam Poktan dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

"Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," tegas Hatta.

Jakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.