Konversi Lahan, Pemerintah akan Terbitkan Moratorium Alih Fungsi Lahan

Land conversion, Gov`t will Issue a Moratorium on Land Conversion Rules

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Konversi Lahan, Pemerintah akan Terbitkan Moratorium Alih Fungsi Lahan
Mentan Suswono (kedua kiri) membaca naskah didampingi para pejabat Kementan dalam konferensi APEC 2014 di Bali (Foto: Kementan)

Jakarta (B2B) - Pemerintah akan segera menerbitkan moratorium konversi lahan di seluruh Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres), untuk melindungi sekaligus mengoptimalkan fungsi lahan produktif. Pasalnya, meskipun ketentuan undang-undang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencegah konversi lahan, tapi praktik alih fungsi lahan sulit dihentikan.

"Meskipun undang-undang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi lahan produktifnya, tapi implementasinya terbentur ketentuan otonomi daerah dan ego dari pemerintah daerah," kata Menteri Pertanian Suswono pada panen raya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (2/11).

Suswono mencatat, hanya sekitar 190 kabupaten dan kota yang mematuhi ketentuan konversi lahan, tapi hal itu belum menjawab keinginan pemerintah untuk mendorong peningkatan produksi pertanian bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

"Dua pertiga kabupaten dan kota di Indonesia masih mengabaikan aturan konversi lahan, sehingga ketentuan moratorium dapat mengantisipasi alih fungsi lahan. Bagaimana bisa meningkatkan produksi pertanian, kalau lahan produktif beralih fungsi jadi perumahan dan pabrik," ungkap Suswono.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government will soon issue a moratorium on land conversion across Indonesia through Presidential Decree, to protect and optimize the productive land. Because, despite the provisions of the law requires the central government and local governments to prevent conversion of land, but land conversion is difficult to stop.

"Although the law requires the central government and local governments to protect productive land, but implementation is constrained by the rules of regional autonomy, and the ego of the local government," Minister of Agriculture Suswono stated at harvest season in Mojokerto, East Java, on Saturday (2/11).

Suswono noted, only about 190 districts and cities comply with land conversion, but it does not answer the government´s determination to encourage an increase agricultural production for national food needs.

"Two-thirds of the counties and cities in Indonesia are still ignoring the rules of land conversion, so the moratorium as a solution. How to increase agricultural production, if the productive land turned into housing and factories," Suswono said.