Pupuk Bersubsidi Cukup, Kementan Alokasi 7,9 Juta Ton untuk 2020

Indonesian Govt Oversees the Distribution of Subsidized Fertilizer for Farmers

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pupuk Bersubsidi Cukup, Kementan Alokasi 7,9 Juta Ton untuk 2020
DISTRIBUSI PUPUK: Pemerintah RI mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan, dan bukan kepada petani [Foto: istimewa]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk 2020 sekitar 7,9 juta ton dan sesuai Peranturan Menteri Pertanian - Permentan No 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk dan yang didistribusikan kepada petani sebanyak 7,1 juta ton di seluruh Indonesia.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri untuk meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi sekaligus menanggapi kabar tentang kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, karena Pemerintah RI melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN].

"Tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai RDKK mengacu pada potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," kata Kuntoro BA di Jakarta, Jumat [7/2].

Dia menambahkan, untuk 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton, dan sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton. 

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah RI mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani [Poktan].

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok," tambahnya. 

Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian, tambahnya. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan, tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan eRDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK. [Sur]

Jakarta [B2B] - Jakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.