Luas Baku Lahan Pertanian BPN Acuan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2020

Indonesian Agricultural Land Benchmark of Allocation Fertilizer Subsidy

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Luas Baku Lahan Pertanian BPN Acuan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2020
DEKAT PETANI: Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy [kiri] berbincang dengan petani untuk mengetahui langsung kondisi riel penyaluran pupuk bersubsidi melalui e-RDKK [Foto: Humas Ditjen PSP]

Banjarmasin, Kalsel [B2B] - Penurunan alokasi pupuk bersubsidi 2020 tak lepas dari penurunan luas baku lahan pertanian yang dilansir Badan Pertanahan Nasional [BPN]. Pada 2018, alokasi pupuk subsidi mencapai 9,55 juta ton karena menggunakan luas baku lahan pertanian BPN tahun 2013 yang mencapai lebih 8 juta hektar. Sementara alokasi pupuk subsidi 2019 mengacu pada luas baku lahan pertanian BPN 2018 sekitar 7,1 juta hektar.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian [PSP Kementan] Sarwo Edhy mengatakan bahwa Kementerian Pertanian RI pada 2020 akan memprioritaskan pada lahan-lahan pertanian strategis terlebih dahulu. Strategi lain adalah mengkaji pengurangan atau penambahan kandungan unsur pupuk, misalnya pada pupuk NPK, bisa dikurangi unsur posfat dan kalium.

"Misalnya, jika komposisi NPK 15 - 15 - 15, maka bisa saja dikurangi menjadi NPK 15 - 10 - 10. Pengurangan komposisi ini bisa dialihkan untuk menambah volume pupuk subsidi. Sebagai catatan, volume pupuk NPK adalah nomor dua terbesar setelah urea. Tahun ini, dari alokasi pupuk 8,8 juta ton, urea mencapai 3,825 juta ton dan NPK sekitar 2,326 juta ton," kata Dirjen PSP Sarwo Edhy kepada perwakilan dinas pertanian provinsi dari seluruh Indonesia pada ´Pertemuan Perencanaan Kebutuhan Pupuk 2020 di Banjarmasin, Kalsel pada 16 - 18 September.

Sarwo Edhy meminta alokasi pupuk bersubsidi tersebut hendaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah termasuk dalam efisiensi penggunaannya.

"Upaya pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi salah satunya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi yang hendaknya dilakukan secara proaktif dengan sebaik-baiknya. Ini sebagai bagian dari kegiatan pengendalian dan pemantauan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di masing-masing wilayahnya," katanya.

Pemerintah Daerah

Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran sangat penting. Baik dari segi perencanaan, regulasi dan tata laksana mulai dari perencanaan kebutuhan pupuk melalui RDKK, pengalokasian pupuk bersubsidi per masing-masing wilayah Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta pengawasan melalui KPPP.

"Untuk itu, sangat diperlukan komitmen dan peran aktif dari Pemerintah Daerah. RDKK menjadi kontrol dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, untuk itu diharapkan petani yang belum berkelompok agar segera dibantu untuk bergabung dalam kelompok tani sehingga petani tersebut dapat memenuhi haknya untuk menebus pupuk bersubsidi," tambah Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengungkapkan, ada temuan atau hal-hal yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] setiap tahunnya antara lain RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan SK Kadistan tentang alokasi pupuk tidak tepat waktu, ketidakpatuhan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi ke depan diarahkan pada penebusan pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK dan selanjutnya menggunakan Kartu Tani. Sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsdi dapat menjadi lebih baik dan tepat sasaran," terang Sarwo Edhy.

Sebelumnya diberitakan, realisasi penyaluran pupuk subsidi per 25 Agustus 2019 sudah mencapai 64,8% dari alokasi setahun sebanyak 8,8 juta ton. Rinciannya, urea sudah terealisasi 2,46 juta ton [64,4%] dari alokasi setahun 3.825.000 ton; SP-36 dari alokasi sebanyak 779.000 ton sudah terserap sebanyak 566,6 ribu ton [72,7%].

Sedangkan untuk pupuk ZA, dari alokasi 996.000 ton sudah tersalurkan 610,6 ribu ton [61,3%]; NPK alokasi sebanyak 2.326.000 ton sudah terealisasi sebanyak 1,63 juta ton [70,1%]; dan pupuk organik alokasi 948.000 ton sudah tersalurkan 477,7 ribu ton [50,4%]. [Sur]

Banjarmasin of South Borneo [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.