Protes Singapura Harus Ditanggapi Serius

Singapore Protests Against Smokes Should Taken Seriously

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Protes Singapura Harus Ditanggapi Serius
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir (Foto: Heri/Kementan)

Pekanbaru (B2B) -  Protes Singapura terhadap asap dari kebakaran hutan dan lahan di Riau harus ditanggapi serius sehingga harus dilakukan upaya penanggulangan dan pencegahan.

"Kita harus menanggapi serius terhadap kebakaran lahan dan perkebunan itu karena Singapura protes keras," kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/2).

Gamal Nasir mengatakan masalah itu pada rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, dihadiri Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Riau, Zulher, dan pejabat Kejaksaan Tinggi setempat serta puluhan pengusaha perkebunan. Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah asosiasi petani digelar di Pekanbaru, Riau.

Gamal mengatakan untuk masa mendatang diharapkan tidak ada lagi protes dari negara tetangga karena kebakaran dapat diatasi dengan baik. Dia mengatakan penyebab kebakaran hutan dan lahan karena faktor manusia diantaranya dengan cara membakar untuk membuka kebun.

Penyebab kebakaran lainnya akibat iklim meski saat ini normal tapi mengarah ke El Nino lemah, hal itu berdasarkan laporan dari BMKG, maka untuk tahun 2014 kemarau lebih panjang dari tahun sebelumnya.

Faktor lain penyebab kebakaran lahan adalah tata kelola air pada lahan gambut yang belum maksimal sehingga parit sekitarnya mengalami kekeringan karena kemarau. Upaya pencegahan kebakaran, katanya, merupakan prioritas dan dilakukan ketika api masih kecil adalah hal terbaik.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan perkebunan dan warga yang mempunyai lahan terkait UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Bahkan komitmen pimpinan perusahaan perkebunan untuk mengatasi kebakaran harus jelas terutama dalam pengendalian pada areal masing-masing.

Pihaknya juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum supaya dapat menerapkan pasal 26 UU No.18 tahun 2004 kepada setiap usaha yang sengaja membakar hutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Demikian pula bila ada kebakaran yang berdampak terhadap adanya korban jiwa yang meninggal, maka pengusaha dapat dijerat dengan pasal 48 UU No.18 tahun 2004 dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pekanbaru (B2B) - The Singapore protests against smoke from land and forest fires in Riau should be taken seriously with the mitigation and prevention efforts act.

"We have to pay attention to the land and plantation fires. Singapores protests are strong," Director General of Plantation of Agricultural Ministry, Gamal Nasir in Pekanbaru, Riau on Thursday.

Gamal noted that in future, it should be ensured that there are no protests from other countries regarding the fires and smokes and in this regard, it should be addressed properly.

According to Gamal, the forest fires are caused by humans, for clearing the land. Moreover, based on reports from the Meteorology, Geophysics and Climatology Board (BMKG), the climate is leading to El Nino, and so the dry season in 2014 will be longer than the previous years.

Another factor that causes the land fires is the water governance in the peatland, which has not been maximized; the moat surrounding the area has dried up because of the dry season.

"The efforts toward fire prevention should be priority and steps should be taken to avoid the fires from spreading," Gamal explained.

Gamal pointed out that the Directorate General of Plantation also reached out to the owners of the plantation companies and the people who own land, to educate them on the Law No.18 of 2004 on plantations.

"The head of the company must be committed to handling the fires in the plantations, especially in each of their areas," he noted.

Gamal also expects the law enforcement officers to implement Article 26 of Law No.18 of 2004 to avoid attempt of burning forests. According to the article, the burning of forests may attract a punishment of 10 years in prison and a maximum fine of Rp10 billion.

Similarly, if the fire causes fatalities, the perpetrator can be charged under Article 48 of Law No.18 of 2004 with a maximum punishment of 15 years and a fine of Rp15 billion.