Manajemen Risiko, Upaya Itjen Kementan Terapkan `e-Government` berbasis SPBE

Inspectorate General of Agriculture Ministry Supports the Government`s Program

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Manajemen Risiko, Upaya Itjen Kementan Terapkan `e-Government` berbasis SPBE
WORKSHOP SPBE: Sekretaris Itjen Kementan, Suprodjo Wibowo [inset] membuka ´Penyusunan Manajemen Risiko SPBE Kementan´ yang dihadiri unit kerja Eselon I Kementan, di antaranya Koordinator Kelompok Evalap BPPSDMP Septalina P [Foto: Itjentan]

Bogor, Jabar [B2B] - Kementerian Pertanian RI khususnya Inspektorat Jenderal [Itjen Kementan] berupaya mewujudkan birokrasi efektif dan efisien berbasis IT, melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE] untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan transparan, berkualitas sehingga dapat menekan risiko korupsi, kolusi dan nepotisme [KKN].

"SPBE bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya, guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi atau IT," kata Sekretaris Itjen Kementan, Suprodjo Wibowo saat membuka kegiatan ´Penyusunan Manajemen Risiko SPBE Lingkup Kementan´ di Bogor pada Jumat [5/6] yang diikuti jajaran terkait dari seluruh unit kerja Kementan.

Kegiatan tersebut, menurut Suprodjo Wibowo, sebagai tindak lanjut ´pertemuan sosialisasi dan persiapan evaluasi mandiri SPBE´ maka perlu adanya Penetapan Manajemen Risiko SPBE masing-masing unit Eselon I lingkup Kementan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Permenpan RB] Nomor 5/2020 tentang Manajemen Risiko SPBE.

"Sejalan dengan penerapan SPBE, Kementan telah mengembangkan sekitar 800 aplikasi online, yang akan diintegrasikan sehingga penggunaannya lebih optimal dalam mempermudah pelayanan Kementan," katanya.

Hal itu sejalan dengan instruksi dan arahan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tentang pentingnya peran SPBE untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, seperti diamanatkan Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 95/2018 tentang SPBE.

Tiga hal penting yang perlu diperhatikan terkait SPBE adalah pertama identifikasi kegiatan yang akan menjadi bagian layanan yang terintegrasi di Kementan; kedua, perencanaan apa saja yang perlu diselaraskan dengan SPBE di Kementan; ketiga, dukungan/korelasi untuk memperkuat SPBE di Kementan. 

Suprodjo menambahkan dari 800 aplikasi online tersebut maka integrasi aplikasi-aplikasi yang sejenis merupakan ´pekerjaan rumah´ yang harus segera direalisasikan, guna mendukung penilaian Reformasi Birokrasi Kementan.

“Ini salah satu persoalannya, SPBE Kementan sudah berjalan, tapi belum terintegrasi, maka Itjen Kementan menginisiasi penyusunan Manajemen Risiko SPBE lingkup Kementan," katanya.

Dalam upaya meningkatkan Nilai Indeks SPBE Kementan 2021, katanya, maka penyusunan Manajemen Risiko SPBE lingkup Kementan sekaligus upaya menimalisir risiko terjadinya tumpang tindih dan hambatan dalam proses integrasi pada seluruh aplikasi yang berada di bawah pengelolaan unit teknis lingkup Kementan.

"Itjen Kementan juga akan melakukan audit TIK, untuk memastikan bahwa seluruh aplikasi telah memenuhi kriteria tingkat kematangan infrastruktur, aplikasi, dan keamaan TIK. Hal ini sejalan tugas dan fungsi Itjen Kementan dalam pengawasan atas penyelenggaraan SPBE di Kementan," kata Suprodjo Wibowo. [Rin/Gie]

Bogor of West Java [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry, especially the Inspectorate General [Itjentan] seeks to achieve an effective and efficient bureaucracy based on information technology, through the implementation of an Electronic-Based Government System or the SPBE to encourage transparent, quality governance so as to reduce the risk of corruption, collusion and nepotism, according to senior official of the ministry.