Problem PTPN IX, Ditjen PSP Kementan Gencar Kampanye Anti Alih Fungsi Lahan

Indonesian Govt Prevents Land Conversion with Incentives for Landowners

Reporter : Kemal Agus Praghotsa
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Problem PTPN IX, Ditjen PSP Kementan Gencar Kampanye Anti Alih Fungsi Lahan
RAPAT KOORDINASI: Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy [kanan] menghadiri pertemuan di kantor PTPN IX bersama Komisi IV RNI, SHS, Pertani, Garam, Perindo, Perinus, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia dan Perum Perhutani [Foto2: Humas PSP]

Semarang, Jateng [B2B] - Genderang kampanye anti alih fungsi lahan terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [Ditjen PSP]. Respon tersebut menjawab problem lahan tebu yang membelit PT Perkebunan Nusantara IX di Provinsi Jawa Tengah [PTPN IX].

Sikap responsif Ditjen PSP Kementan untuk menyikapi problem alih fungsi lahan. Kebijakan ini dikuatkan dalam pertemuan Kementan, Komisi IV DPR RI, dan PTPN IX, Sabtu [29/2] di kantor PTPN IX di Semarang, Jawa Tengah. Ikut bergabung RNI, SHS, Pertani, Garam, Perindo, Perinus, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia dan Perum Perhutani.

“Peruntukan beberapa lahan pertanian memang mengalami penurunan. Terkait dengan alih fungsi lahan sebenarnya sudah antisipasi semuanya. Apa yang dialami PTPN IX ini hampir dirasakan semuanya. Imbasnya terjadi penurunan produktivitas pertanian, untuk itu, kami gencarkan kampanye ini,” kata Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy di Semarang, Sabtu [29/2].

Beberapa problem memang sedang dihadapi PTPN IX saat ini. Selain alih fungsi lahan, ada juga problem stok gula hingga krisis finansial. Untuk lahan, PTPN IX dihadapkan dengan menyusutnya luasan lahan perkebunan tebu. Imbasnya, terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Terbatasnya produksi tebu pun mengakibatkan ketersediaan gula menjadi tipis di pasaran. Ujungnya, terjadi kenaikan harga.

Mengacu profilnya, PTPN IX memiliki beberapa produk unggulan. Ada komoditi karet, tebu, dan teh. BUMN perkebunan ini juga mengembangkan konsep agrowisata dengan revenue 10%. Komoditi tebu ditopang oleh empat pabrik yang aktif pada 2020. PTPN IX memiliki delapan pabrik gula. Kemampuan kapasitas produksi gulanya mencapai 15.000 ton per hari. Total produksinya selama setahun mencapai 100.000 ton per tahun.

Lahan karet sekitar 21.867 hektar dengan rata-rata kapasitas produksi 26.695 ton per tahun. Omset yang dihasikan dari karet sekitar Rp300 miliar per tahun. Ada pun komoditi teh ditopang oleh lahan 1.164,78 hektar. Produksinya sekitar 1.975 ton per tahun. Produk tersebut diolah oleh tiga unit pabrik kapasitas 12,1 ton  per hari.

“Beberapa lahan produktif saat ini mengalami pergeseran fungsi. Kalau tidak ada pengendalian, maka bisa berimbas buruk bagi ketersediaan pangan secara menyeluruh. Untuk itu, semua pihak harus bisa berpikir jauh ke depan. Bagaimanapun, ketersediaan pangan ini harus dijaga,” kata Dirjen Sarwo Edhy.

Data BPS
Mengacu data Badan Pusat Statistik [BPS], pergerakan lahan pertanian mengalami fluktuasi. Pada lahan sawah [lahan basah, luasannya mengalami penurunan hingga 0,31% pada 2017. Luasan riil sawah irigasi dan non irigasi sekitar 8,162 juta hektar. Ada pun luas lahan baku pertanian pada 2018 sekitar 7,1 juta hektar. Bandingkan dengan 2013 yang mencapai 7,75 juta hektar.

“Kalau stok pangan secara keseluruhan ingin terjaga dan stabil, maka luasan lahan harus diperhatikan. Luas yang ada minimal dipertahankan, bahkan kalau bisa ditambah. Tidak difungsikan untuk yang lain, apalagi lahan yang beririgasi baik dengan beragam bentukan dari pemerintah. Kesemuanya itu sudah diatur melalui regulasi dengan kekuatan hukum,” tegas Sarwo.

Perubahan status alih fungsi lahan sudah diatur secara detail melalui peraturan. Acuannya, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No 41/2009. Selain tata kelolanya, regulasi itu secara detail juga mengatur sanksinya. Bagi masyarakat yang terlihat aktivitas pengalihan fungsi lahan akan dihukum lima  tahun penjara. Bila ada perangkat pemerintah yang terlibat, hukumannya ditambah dua tahun sehingga menjadi tujuh tahun penjara.

“Pokoknya semua harus teliti. Sebab, aturan tegas akan diberlakukan bila regulasi tersebut ditabrak. Lahan pertanian tetap dialihfungsikan untuk yang lain. Dengan pertemuan di PTPN IX yang melibatkan banyak stakeholder, kami berharap adanya jaminan ketersediaan lahan pertanian. Ujungnya tentu tetap terjaganya stabilitas pangan nasional,” kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. [Sur]

Semarang of Central Java [B2B] - The Indonesian government is trying to prevent the conversion of agricultural land into non-agriculture by providing incentives to landowners such as agricultural machinery as well as subsidized seeds and fertilizers, according to Indonesian senior official of the ministry.