Implementasi Inpres No 3/2025, Kementan Koordinasi Pemprov dan BKN Jabar
Indonesian Govt Disseminating Presidential Instruction of Agricultural Extension
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani

Bandung, Jabar [B2B] - Pemadanan dan konsolidasi data Penyuluh Pertanian Lapangan [PPL] dengan Badan Kepegawaian Negara [BKN] telah dilakukan tiga kali untuk mempercepat proses pengalihan PPL ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI [Kementan]; eksistensi Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] dan dukungan kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bagi peralihan PPL dari pemerintah daerah ke pusat.
Kedua topik di atas menjadi pokok bahasan dari sejumlah isu pada kegiatan ´Diskusi Implementasi Inpres No 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan PPL mendukung Percepatan Swasembada Pangan´ yang digelar oleh Kementan bersama Pemerintah Provinsi [Pemprov] Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] di Bandung pada Rabu [23/7].
Kegiatan diskusi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal [Sekjen] Kementan, Ali Jamil; Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Jabar, Dadan Hidayat; dan Kepala Kantor Regional BKN Wilayah III Jabar, Wahyu.
Tampak hadir Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia dan Aparatur (OSDMA) Kementan, Nurwahida; Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan] BPPSDMP Kementan, Tedy Dirhamsyah diwakili Kakelsi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan - Pusluhtan, Septalina Pradini; sejumlah kepala dinas pertanian [Distan] di tingkat kabupaten/kota; Kepala Kantor Biro Kepegawaian Daerah [BKD] dan BKSDMA wilayah III; dan unit pelaksana teknis [UPT] Kementan di Jawa Barat.
Kegiatan diskusi sejalan arahan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman bahwa penyuluh pertanian memiliki peran penting bagi keberhasilan program swasembada pangan.
"Guna mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka dibutuhkan peran dan kontribusi PPL di bawah satu komando, yakni Kementan," katanya.
Inpres Nomor 3/2025, ungkap Mentan, menginstruksikan penyuluh yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres, akan dialihkan langsung ke Kementan.
Sementara Kepala BPPSDMP Kementan, Idha Widi Arsanti menekankan tentang peran vital penyuluh mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.
"Itulah pentingnya penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut," katanya.
Diskusi Bandung
Pada diskusi di Bandung, Sekjen Kementan Ali Jamil menyampaikan arahan Mentan Amran Sulaiman tentang upaya percepatan implementasi Inpres No 3/2025.
"PPL yang saat ini di bawah kendali pemerintah daerah, dalam waktu satu tahun setelah terbitnya Inpres No 3/2025 akan dialihkan ke pusat melalui Kementan," katanya.
Ali Jamil menambahkan, BKN memfasilitasi teknis kepegawaian dalam proses pengalihan PPL ke pusat, sementara gubernur maupun bupati/walikota mendukung fasilitasi proses pengalihan.
"Kementan tidak memindahkan wilayah kerja PPL dari lokasi awal, kecuali ada permintaan dari PPL yang bersangkutan sesuai regulasi. Kementan melalui Biro ASDM akan menghitung PPL di setiap daerah," katanya.
Terkait BPP, Sekjen Kementan menambahkan bahwa BPP adalah aset daerah dan PPL adalah abdi negara bagi bangsa sehingga harus semangat dan kerja keras mendukung upaya pencapaian swasembada dalam waktu sesingkat-singkatnya.
BKN Regional III
Sementara Kepala BKN Regional III Jabar, Wahyu mengurai tentang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten mencakup 37 instansi daerah dengan 482.000 Aparatur Sipil Negara [ASN].
"BKN selaku Wali Data ASN maka BKN Regional III Jabar siap mendukung dan melaksanakan amanat Inpres No 3/2025 melalui langkah konkret berupa platform digital untuk proses pengalihan, dengan melakukan verifikasi dan validasi atau Verval dengan platform tersebut.
"Verval terus dilakukan antara Kementan dengan BKN untuk mewujudkan konsep One System One Data agar dapat mempercepat layanan data PPL yang tepat waktu," katanya.
Karo OSDMA Kementan, Nurwahida memastikan bahwa PPL yang berkedudukan di daerah tetap melaksanakan tugas hingga dialihkan ke Kementan, tetap mendapatkan hak kepegawaian, begitu pula dengan pembinaannya tetap dilakukan oleh Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot hingga pengalihan PPL ke Kementan di pusat.
"Bagi PPL yang akan pensiun pada 1 Januari hingga 31 Juli 2025 dapat memproses SK Pensiun sejak sekarang," kata Nurwahida. [septalina/timhumas pusluhkementan]
Bandung of West Java [B2B] - The objective of the Indonesia Agriculture Ministry is to increase production and productivity, increasing farmers knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reduce the effect of greenhouse gases, and increase the income of farmers in irrigated areas and swamp areas.
The target is to increase cropping intensity through irrigation rehabilitation, revitalization and modernization activities, the realization of a sustainable irrigation system through the revitalization of irrigation management, increasing institutional strengthening, as well as increasing the capacity and competence of human resources in irrigation management and increasing production and productivity.
Increasing farmers knowledge and skills in implementing climate smart agriculture, reducing the risk of crop failure, reducing the greenhouse gas effect and increasing farmers income in irrigated areas and swamp areas.
The main objective is to increase motivation for agricultural extension workers, agricultural extension centers, farmer groups, women farmer groups and farmer economic groups in agribusiness-oriented farming.
After that, the meeting continued via hybrid to evaluate agricultural land optimization, pumping, and additional agricultural area.
The meeting participants agreed to increase cooperation between various parties to ensure efficient and strategic land use.