Terdampak Covid-19, KUR Pertanian Dapat Relaksasi Pembayaran
Indonesian Agriculture Anticipate Covid-19 by Weaker Health Systems
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Jakarta [B2B] - Kredit Usaha Rakyat [KUR] sektor pertanian turut mendapat relaksasi pembayaran paling lama enam bulan, sebagai antisipasi dampak penyebaran virus Corona. Kebijakan Pemerintah RI diumumkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang secara resmi memastikan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR.
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo [SYL] mengatakan kebijakan tersebut merespon dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian, mengacu pada instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang berlaku per 1 April 2020. Sementara hingga 7 April 2020, realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan SYL.
Dari realisasi Rp13,46 triliun maka komoditas tanaman pangan menyerap Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan Rp2,68 truliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah lebih Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan SYL.
Mentan SYL mengatakan program KUR sudah dikendalikan dengan ´aturan main´ cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Kendati begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan KUR secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus Corona. KUR juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," pungkasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian [PSP Kementan] Sarwo Edhy mengatakan untuk mendapat relaksasi di tengah Corona ditetapkan sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR eksisting terdampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR [khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro non produksi].
Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapat perlakuan khusus ada syaratnya. Syarat umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan [kolektabilitas 1 dan 2] dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Atau kolektabilitas performing loan [kolektabilitas 1 dan 2] dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
"Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," tambah Sarwo Edhy.
Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha di daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan terkait Covid-19. "Bagi yang mengalami gangguan proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya. [Cm]
Jakarta [B2B] - Indonesia´s Agriculture Ministry is in intensive care after testing positive for the novel coronavirus, as civil servants in head office and across the country were ordered to close over the health threat. The World Health Organization has said it is particularly concerned about high-risk nations with weaker health systems, which who may lack the facilities to identify cases, according to Agriculture Minister Syahrul Yasin Limpo.