Bukan Pangan, Pemerintah Klaim Perdagangan Anjing Ilegal

Indonesian Govt Declared Dog Meat is Not Food

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Bukan Pangan, Pemerintah Klaim Perdagangan Anjing Ilegal
PASAR HEWAN: Perdagangan anjing di Indonesia, khususnya Kabupaten Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan media internasional [Foto: MailOnline]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI mensinyalir  terjadi banyak pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, utamanya terkait kesejahteraan hewan. Pemerintah pusat menuntut daerah bertindak tegas dengan membuat peraturan daerah [Perda] karena daging anjing bukan tergolong pangan konsumsi seperti halnya daging ayam dan sapi.

"Peredaran maupun perdagangan daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum," kata Syamsul Maarif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementan di Jakarta, Minggu [8/11],

Syamsul Maarif melalui Webinar yang digelar Forum Wartawan Pertanian [Forwatan] mengingatkan setelah mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur suku, agama, ras dan antar golongan [SARA] maka Pemda diharapkan bertindak dengan membuat perda. 

Dia pun merujuk pada inisiasi Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Karanganyar di Provinsi Jawa Tengah. "Kasus Karanganyar didukung bupati, tapi di Solo, walikotanya tidak melakukan hal yang sama."

Pada Webinar bertajuk ´Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa - Sumatera´ yang digelar secara virtual, Syamsul mengurai dalih masyarakat mengonsumsi anjing terkait budaya, kepercayaan, mitos dan obat. Alasan lain sudah menjadi kultur masyarakat khususnya di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara. 

"Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di banyak negara seperti China, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea," katanya.

Kementan menengarai, katanya lagi, banyak terjadi penyimpangan dalam perdagangan anjing pada aspek kesejahteraan hewan, utamanya transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis [kesehatan hewan] dan keamanan pangan.

Perdagangan anjing tersebut diakui Syamsul kemudian menimbulkan banyak protes dari kalangan pencinta hewan. Mereka mengirim surat langsung ke Presiden dan Menteri Pertanian. 

"Semua protes itu seolah-olah pemerintah tidak berupaya menghalangi perdagangan dan konsumsi anjing. Dari luar negeri juga protes terjadi pelanggaran kesejahteraan hewan saat pemotongan hewan," kata Syamsul Maarif. 

Jakarta [B2B] - The Indonesian government has indicated that there are many violations in the trade and slaughter of dogs for consumption, mainly related to animal welfare. Jakarta demands that local governments act decisively by making regional regulations, because dog meat is not classified as a consumption food like chicken and beef, according to senior official of the ministry here on Sunday.