Suswono Sesalkan Pemerintah Daerah Lambat Terapkan Aturan Konversi Lahan

Suswono Deplores Inaction Local Governments to Implement Land Conversion Rules

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Suswono Sesalkan Pemerintah Daerah Lambat Terapkan Aturan Konversi Lahan
Mentan Suswono saat memberi pengarahan pada rapat koordinasi nasional PENAS 2014 (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Pemerintah daerah dinilai lambat dalam menerapkan peraturan daerah tentang konversi lahan. Menteri Pertanian Suswono akan terus mendesak penerapan peraturan tersebut melalui forum rapat koordinasi yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Saya harapkan kesadaran para bupati dan walikota untuk patuh pada aturan konversi lahan, karena selama ini terkesan lambat bahkan mengabaikan pentingnya aturan tersebut bagi peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani," kata Mentan Suswono di Jakarta, Rabu (6/11) setelah membuka rapat koordinasi penyelenggaraan Pekan Nasional Petani-Nelayan (PENAS 2014).

Padahal, kata Suswono, pemerintah sudah mengatur hal itu melalui UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Pelaksana undang-undang tersebut adalah pemerintah daerah, dengan menerbitkan peraturan daerah untuk kepentingan nasional. Saat ini, jangankan menerapkan aturan tersebut, peraturan tata ruang saja banyak daerah yang belum mampu menyelesaikannya," ungkap Suswono.

Dia mengaku akan segera menegur para kepala daerah yang belum menetapkan maupun menjalankan amanat undang-undang. "Kementerian Pertanian sudah menyurati pemerintah daerah untuk segera melaksanakan."

Jakarta (B2B) - Local government considered slow to implement local regulations on land conversion. Agriculture Minister Suswono will continue to urge the application of these regulations through coordination meeting forum will be facilitate by the Coordinating Ministry for Economic Affairs.

"I hope that awareness of the regents and mayors to abide by the rules of land conversion, as long as it seems slow, even ignoring the importance of the rule to increase food production and improve the farmer welfare," said Agriculture Minister Suswono in Jakarta, Wednesday (6/11) after opened organizing a coordination meeting of National Farmers Fishermans Week (PENAS 2014).

In fact, Suswono said, the government had arranged it through Law No. 41/2009 on the Protection of Agricultural Land Sustainable Food.

"Implementation of the law is the local government, by issuing local regulations, for the national interest. Currently, let alone implement the rules, regulations spatial course many areas that have not been able to finish it," said Suswono.

He claimed would immediately to rebuke regional heads has not been establish and implement the mandate the law. "The Ministry of Agriculture has sent a letter to the local government to implement immediately."