Kadistan Jatim Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Jawa Timur

Indonesian Govt Oversees the Distribution of Subsidized Fertilizer for Farmers

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Kadistan Jatim Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Jawa Timur
DISTRIBUSI PUPUK: Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi tergabung dalam kelompok tani [Poktan] terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari dua hektar [Foto: istimewa]

Surabaya, Jatim [B2B] - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menepis isu kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayahnya, karena sampai saat ini masih proses pendistribusian pupuk, dari usulan 4,9 juta ton baru dialokasikan 1,3 juta ton, karena Kementerian Pertanian RI menghitung kebutuhan pupuk berdasarkan luas baku lahan sawah Jatim sekitar 2,2 juta hektar termasuk sawah dan nonsawah, sementara luas sawah 1,2 juta hektar.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan [Kadistan KP] Jatim Hadi Sulistyo mengatakan dari 4,1 juta ton pupuk bersubsidi yang diusulkan Pemprov Jatim baru teralokasi 1,3 juta ton, karena Kementan menghitungnya berdasarkan luas baku lahan sawah. 

“Tidak ada yang namanya langka, wong pupuk itu masih proses pendistribusian kok dibilang langka. Sekali lagi, tidak yang namanya pupuk langka," kata Hadi Sulistyo di Surabaya, Senin [24/2].

Dia menambahkan saat kunjungan kerja Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo [SYL] memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi, karena Maret, Kementan akan mengevaluasi provinsi yang tidak optimal menggunakan pupuk, dan akan dialokasikan ke provinsi yang membutuhkan seperti Jawa Timur.

"Setelah pusat mengalokasikan ke Jawa Timur, saya selaku kepala dinas provinsi merelokasi kabupaten-kabupaten juga. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah," kata Hadi Sulistyo.

Saat ini, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian [PSP Kementan] sudah berkirim surat ke Jatim untuk segera mengusulkan lagi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok [eRDKK].

“Jadi bukan langka sebenarnya, masih ada. Ya mohon maaf, mungkin pihak-pihak yang punya kepentingan yang bilang langka. Wong petani enggak resah kok,” katanya.

Sementara Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy mengatakan bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi tergabung dalam kelompok tani [Poktan] terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari dua hektar.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," kata Sarwo Edhy.

Dia mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani, untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan distribusi pupuk.

"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy.

Dia menambahkan kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK. 

"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani, untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya. [Sur]

Surabaya of East Java [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.