Dirjen PSP Sarwo Edhy: "Pupuk Subsidi hanya untuk Kelompok Tani"
Indonesian Govt Distributes Subsidized Fertilizer only for the Farmer Group
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani

Jakarta [B2B] - Pemerintah RI menegaskan bahwa menyalurkan pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani [Poktan]. Kementerian Pertanian RI melaksanakan amanah tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 47/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI [PSP Kementan] Sarwo Edhy mengatakan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Sarwo Edhy di Jakarta Selasa [1/10].
Terkait dengan keluhan petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarwo Edhy menjelaskan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
"Ditjen PSP menanggulangi kendala tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan produsen dan anggota pengecer resmi pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial," jelasnya.
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat. Yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tambah Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menanbahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi," kata Sarwo Edhy.
Saat ini, jelasnya, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam RDKK. Maka ia pun meminta segera masuk kelompok tani, sehingga kelompok bisa secepatnya pula mengajukan RDKK tambahan.
"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita ´petani tidak bisa beli pupuk,´ untuk kebutuhan pertaniannya," pungkasnya. [Sur]
Jakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.