Kementan Tingkatkan Kualitas PNBP Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan

Indonesian Govt Boost Non-tax State Revenue of Livestock subsector

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kementan Tingkatkan Kualitas PNBP Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
SENYUM SUKSES: Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita [duduk ke-2 kiri] dan Sesditjen Nasrullah [duduk, ke-2 kanan] bersama jajarannya di Yogyakarta [Foto: Humas Ditjen PKH]

Yogyakarta, DIY [B2B] - Kementerian Pertanian RI terus berupaya melakukan peningkatan penerimaan negara bukan pajak [PNBP] dan kualitas pengelolaan, dengan trend positif dalam beberapa tahun terakhir. Kontribusi PNBP 2017 sebesar Rp71.961.450.560 atau 126.45% dari target Rp56.907.689.540, meningkat 129,75% pada 2018 ke Rp99.410.440.487 dari target  Rp76.614.043.00, sementara per Agustus 2019 berkontribusi Rp91.279.672.818 atau 115% dari target Rp79.653.087.000 dari seluruh penerimaan negara.

"Pertumbuhan jumlah inilah yang membuat PNBP menjadi salah satu penerimaan negara yang potensial. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan jumlah dan kualitas pengelolaan PNBP di lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta mewujudkan akuntabilitas pencatatan PNBP pemerintah," kata Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita saat membuka Pertemuan Apresiasi PNBP Ditjen PKH tahun 2019 di Yogyakarta, Senin [23/9].

Dia mengingatkan pentingnya pencatatan PNBP yang akurat untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh Pengelola PNBP serta menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN.

Dirjen PKH memberikan catatan terkait pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/ 2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP Oleh Bendahara Penerimaan yang mewajibkan penyetoran PNBP dilakukan selambat-lambatnya satu kali dalam 24 jam atau satu hari kerja. 

Sebagaimana diketahui, PNBP dipungut atau ditagih oleh instansi pemerintah berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP 35 Tahun 2016 atau penunjukkan dari Menteri Keuangan RI, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh 'pejabat instansi pemerintah' tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih harus disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri Keuangan RI dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP per periode laporan. 

Sementara untuk satuan kerja [Satker] yang berstatus Badan Layanan Umum [BLU], tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara namun boleh dikelola sendiri oleh Satker yang bersangkutan dengan 'catatan siap dan sanggup diaudit'.

"Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta berkualitas pada Satker dan UPT lingkup Ditjen PKH Kementan," katanya.

Yogyakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry seeks to increase non-tax state revenue of the livestock subsector [PNBP]. Contributions in 2017 reached IDR71,961,450,560 or 126.45% of the target of IDR56,907,689,540, increased 129.75% in 2018 to IDR99,410,440,487 of the target of IDR76,614,043.00, while as of August 2019 it reached IDR91,279,672,818 or 115% of the target of IDR79,653,087,000 of all state revenues, according to the senior official of the agriculture ministry.