Kartu Tani & e-RDKK, Kementan Berupaya Tingkatkan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Indonesian Govt Distributes Subsidized Fertilizer with Farmer Cards
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani

Surabaya, Jatim [B2B] - Kementerian Pertanian RI terus berupaya mengendalikan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran lantaran panjangnya distribusi, dualisme harga, kelangkaan, pengoplosan pupuk nonsubsidi dan bersubsidi, kelemahan pengawasan, dan pemalsuan kuota pupuk, dengan meningkatkan distribusi pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok online [e-RDKK] dan Kartu Tani.
RDKK merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh sarana produksi pertanian kelompok tani [Poktan] atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi. Sementara Kartu Tani adalah kartu debit yang digunakan secara khusus untuk mengetahui alokasi dan transaksi pembayaran pupuk bersubsidi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [Ditjen PSP Kementan] berupaya menyempurnakan program e-RDKK dan Kartu Tani melalui langkah konkrit untuk mengatasi kendala di lapangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, penerapan e-RDKK dan Kartu Tani diharapkan dapat meminimalisir kelangkaan pupuk bersubsidi, karena kuota yang diberikan sesuai dengan usulan setiap daerah.
"Saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk, harga subsidi dan non subsidi. Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk menimbulkan permasalahan, antara lain kelangkaan pupuk, pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan dan pemalsuan kuota pupuk dari daerah yang harga pupuknya murah ke daerah yang harganya mahal," kata Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy saat membuka forum discussion group (FGD) membahas 'Kebijakan Pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi [HET] dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Surabaya, Selasa [30/7].
Dia mengharapkan penyelenggaraan FGD akan mendukung mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang masih ada terkait pupuk bersubsidi. FGD dihadiri seluruh pemangku kepentingan yang menangani pupuk bersubsidi, mulai dari kepala dinas pertanian sejumlah daerah, produsen pupuk seperti PT Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, penyuluh pertanian dan kalangan perbankan.
"Apabila e-RDKK sudah diusulkan, petani memegang Kartu Tani, mestinya tidak mungkin lagi ada kelangkaan pupuk, karena sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," kata Sarwo Edhy.
Bulan Berjalan
Alokasi pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan daerah, maka apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
Dirjen PSP Kementan menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan, pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu dan atau antarwilayah. Realokasi antar kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas pertanian kabupaten/kota, realokasi antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas pertanian provinsi, dan realokasi antar provinsi ditetapkan oleh Dirjen PSP.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, maka distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani [Poktan] yang telah menyusun e-RDKK. Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektar per musim tanam.
"Ditjen PSP Kementan dan PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi. Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," kata Muhrizal.
Sesuai ketentuan Kementan, katanya, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Jenis Pupuk
Jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan berupa urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.
"Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Langkah yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan," kata Muhrizal Sarwani.
Dia menegaskan bahwa Ditjen PSP Kementan melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida [KP3] yang selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer.
Penyalur di Lini IV [pengecer resmi] inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan e-RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Muhrizal Sarwani.
Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh penyuluh pertanian di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya. [Sur]
Surabaya of East Java [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry continues to control distribution of subsidized fertilizers to target them due to the long distribution chain, dualism of prices, scarcity of products, mixing of non-subsidized and subsidized fertilizers, weakness of supervision, and counterfeiting of quota fertilizers to improve the distribution of subsidized fertilizer through Definitive Plans for Group Needs by online [e-RDKK] and Farmer Cards.