Pemalsuan dan Distribusi Ilegal

Pemerintah Terus Tertibkan Peredaran Pupuk dan Pestisida


Pemalsuan dan Distribusi Ilegal

 

SARWO EDHY
Direktur Jenderal 
Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian RI

 

PENGUATAN Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di pusat dan daerah serta koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan oleh Pemerintah RI untuk meningkatkan pengawasan sarana produksi menunjang sekaligus menjamin keberhasilan usaha tani, Kementerian Pertanian RI terus memantau pemalsuan dan peredaran pupuk dan pestisida.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian [Ditjen PSP Kementan] sepanjang 2018 telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula, terdiri dari atas pestisida yang habis ijinnya sebanyak 956 formulasi, dan 191 formulasi atas permintaan sendiri.

Memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida Januari hingga April 2019: empat kali kasus pupuk dan 14 kali kasus pestisida sebagai hasil dari pengujian sampel untuk mengetahui mutu pupuk dan pestisida, sementara pada konferensi pers di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah pada 5 April 2019 mengungkap 1.031 temuan pestisida palsu pada 19 Februari 2019.

Ditjen PSP Kementan saat ini berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Untuk pupuk terdaftar terdiri dari anorganik 1.650 merk, organik 765 merk, dan pupuk formula khusus lebih 26 ribu ton. Sementara, pestisida  terdaftar 4.437 formulasi terdiri atas insektisida 1.530 formulasi; herbisida 1.162 formulasi; fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.

Modus pelanggaran antara lain mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edar dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa izin pihak terkait dari unsur tersebut.

Modus lain adalah menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

Dalam mengamankan pupuk subsidi, Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2019.

Permentan 47 untuk menjamin aksesibilitas petani memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau, juga menjamin ketersediaan pupuk dengan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan pemerintah (HET).

Alokasi pupuk 2019 mencapai 9.550.000 ton atau senilai Rp27,3 triliun, terbagi dalam lima jenis pupuk: urea, SP36, ZA, NPK dan organik.

Begitu juga dengan kasus pestisida ditemukan beberapa modus elanggaran peredaran dan pemalsuan pestisida. Misalnya, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan, produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi. 

Ada pula kasus produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Ditemukan pula produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida  terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habisi zin edarnya, dan mengedarkan pestisida yang kadaluarsa.

Untuk menghindari beredarnya pupuk atau pestisida palsu, Ditjen PSP mewajibkan produsen melakukan monitoring terhadap kios/binaan distributor masing-masing, kaitannya dengan produk tersebut.

Kebijakan lainnya, satu tahun sebelum surat ijin edar habis atau kadaluarsa, produsen pupuk harus memperpanjang izinnya. Selain itu, secara periodik pemerintah akan mengecek produk yang dikeluarkan produsen.

Ada kejadian dari hasil uji laboratorium ternyata spesifikasi atau kadar formula di bawah standar. Kepada produsen diminta dalam jangka waktu tertentu untuk menyesuaikan dengan standar. Jika tidak ada respon, pemerintah akan mencabut izin edarnya.

 

Keterangan Foto: Pelaku pemalsu dan peredaran ilegal pestisida di Provinsi Jawa Tengah [Foto: istimewa]



Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis