Marwah Penyuluhan, BPPSDMP Tetapkan Pendidikan Minimal D3 Pertanian

Indonesian Sets Minimum Education Requirements of Agricultural Extensionist

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Marwah Penyuluhan, BPPSDMP Tetapkan Pendidikan Minimal D3 Pertanian
PUBLIC HEARING: Kepala BPPSDMP Kementan, Momon Rusmono menjawab B2B didampingi [kika] Kapuslatan, Bustanul AC; Kepala PPMKP Ciawi, Herry Suliyanto; dan Sekretaris BPPSDMP Prihasto Setyanto [Foto: Pusluhtan/Bima PS]

Bogor, Jabar [B2B] - Kementerian Pertanian RI menetapkan pendidikan penyuluh pertanian minimal diploma tiga pertanian [D3], hal itu untuk menjaga 'marwah penyuluhan pertanian' sesuai ketentuan perundang-undangan, antisipasi perubahan ke depan sekaligus menyikapi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi [TIK].

"Apakah siap dengan perkembangan TIK yang luar biasa, dengan latar belakang pendidikan SLTA untuk mengawal dan mendampingi petani ke depan. Jangan-jangan nanti malah lebih pintar petaninya daripada penyuluh pertanian," kata Kepala BPPSDMP Kementan, Momon Rusmono kepada B2B di PPMKP Ciawi, Jumat pagi [12/7] usai membuka ´Public Hearing Penyempunaan Permenpan No 02/2008.´

Dia pun mengutip pernyataan pejabat Kementerian PAN-RB yang mengkritisi latar belakang pendidikan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia, dan Momon Rusmono mengingatkan bahwa selama memimpin Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian - Kementerian Pertanian RI [BPPSDMP Kementan] akan tetap ´menjaga marwah penyuluhan´ untuk menetapkan pendidikan minimal penyuluh ke depan adalah minimal lulusan D3 pertanian.

Momon Rusmono mempertanyakan kesiapan penyuluh menjawab tantangan ke depan, khususnya pengembangan aplikasi pertanian yang terkait penyuluhan pertanian oleh startup misalnya SiHati [Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi Prov Jawa Tengah] dan RegoPantes untuk memangkas jalur distribusi penjualan aneka komoditas pertanian yang kini banyak dimanfaatkan oleh petani Jateng.

"Program dan kebijakan pembangunan pertanian itu dinamis, maka penyuluh harus mampu mengantisipasi, khususnya ada kesan penyuluh pertanian berhenti sampai Gapoktan, padahal kalau dicermati UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan bahwa maka penyuluh harus berperan aktif hingga pengembangan korporasi petani," kata Momon Rusmono yang juga menjabat Plt Sekjen Kementan.

Tampak hadir Sekretaris BPPSDMP Prihasto Setyanto; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Abdul Halim; Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan] Siti Munifah; Kepala Pusat Pelatihan Pertanian [Puslatan] Bustanul Arifin Caya; Kepala PPMKP Ciawi, Herry Suliyanto; Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan - Pusluhtan BPPSDMP, I Wayan Ediana; Penyuluh Utama Kementan, Siti Nurjanah; mantan Kepala Pusluhtan, Fathan Rasyad dan pejabat Kemenpan RB.

Marwah Penyuluhan
KaBadan SDM Momon Rusmono memastikan untuk menjaga ´marwah penyuluhan pertanian´ tetap mengacu pada Revisi Permenpan No 02/2008, khususnya terkait penyuluh honorer diangkat menjadi ASN-P3K ada sejumlah pihak yang berupaya melakukan ´penyesuaian ijazah´ dari latar belakang pendidikan SLTA.

"Dengan adanya pengangkatan ASN-P3K ada nuansa melakukan penyesuaian ijazah, saya rasa kurang tepat, Kementan tetap mengacu pada UU dan ke depan adalah penyempurnaannya," kata Momon Rusmono.

Dalam paparannya, Momon menguraikan sejumlah undang-undang terkait penyuluhan pertanian antara lain UU Sistem Budidaya Tanaman No 12/1992, UU Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan No 16/2006, UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014, UU Pemerintahan Daerah No 23/2014, serta sejumlah peraturan pemerintah [PP] yang menyangkut ´disiplin PNS, penilaian prestasi kerja PNS, perangkat daerah´ dan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dia pun menguraikan perbedaan Revisi Permenpan No 02/2008 terkait Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh, yang sebelumnya menetapkan pendidikan minimal SLTA bidang pertanian [kelompok keterampilan], pendidikan D4/S1 bidang pertanian [kelompok keahlian], tes dan uji kompetensi tidak diatur, dan formasi lowongan adalah surat usulan dari BKD,

"Kemudian direvisi menjadi pendidikan minimal D3 pertanian dalam kelompok keterampilan, pendidikan D4 atau S1 pertanian dalam kelompok keahlian, tes dan uji kompetensi diatur Pasal 171 Ayat 5 PP Nomor 11 tahun 2017 dan formasi lowongan melalui e-Formasi," kata Momon Rusmono.

Bogor of West Java [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry sets minimum education for agricultural extensionists of three diploma majoring in agriculture, it was to keep the ´manliness agricultural extension´ statutory, anticipate future changes especially the development of information and communication technology.