9 Maklumat, BPPSDMP Kementan `Upgrade` Tata Kelola Informasi Publik

Indonesian Agriculture Ministry Improve Public Information Disclosure

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


9 Maklumat, BPPSDMP Kementan `Upgrade` Tata Kelola Informasi Publik
WORKSHOP PPID: Sekretaris BPPSDMP Kementan, Prihasto Setyanto didampingi Kabag Evalap, Titin Gartini [inset kanan] membuka workshop yang dihadiri jajaran PPID BPPSDMP Kementan [Foto2: Humas BPPSDMP/Eko]

Bogor, Jabar [B2B] - Pelaksanaan good governance harus diimbangi pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008, yang disikapi Kementerian Pertanian RI khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian untuk melakukan peningkatan kualitas [upgrade] dan perubahan mental dalam mengelola informasi publik mengacu pada 'Sembilan Maklumat' Kementerian Komunikasi dan Informasi [Kemenkominfo].

"Informasi publik harus dikelola dengan baik serius sesuai perintah UU No 14/2008 dan Sembilan Maklumat Kemenkominfo. Ikuti sesuai maklumat yang dikeluarkan Kemenkominfo, ada sembilan maklumat, kalau itu diikuti maka informasi publik kita juga baik," kata Sekretaris BPPSDMP Kementan, Prihasto Setyanto dalam arahannya saat membuka Workshop PPID dari BPPSDMP Kementan di Bogor, Kamis [11/4].

Dia mengingatkan setelah kegiatan workshop di Bogor, maka seluruh jajaran PPID di BPPSDMP Kementan harus melakukan perubahan mental dan peningkatan kualitas pelayanan. "Setelah ini harus ada perubahan dan perbaikan, ada sesuatu yang ingin kita angkat untuk memajukan institusi. Cepat, tepat, tuntas, ikhlas dan mawas diri menjadi kunci keberhasilan bekerja."

Tenaga Ahli Komisi Informasi Publik, Tya Tirta Sari yang hadir sebagai nara sumber mengemukakan trik menghadapi pemohon informasi, utamanya harus melengkapi surat permohonan informasi, dan mengikuti standar operasional prosedur [SOP] mekanisme pemberian informasi.

“Siapapun pemohon informasi yg melengkapi surat permohonan informasi wajib dilayani dan diberikan informasi dengan memperhatikan syarat, jenis informasi yg boleh disampaikan dan alur permohonan informasi," kata Tya Tirta Sari.

Sembilan Maklumat Kemenkominfo mengatur tentang (1) Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu; (2) Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhanan; (3) Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; (4) Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; (5) Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku; (6) Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; (7) Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media; (8) Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; dan (9) Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana. [Cha]