SMS Bernada Ancaman, Dapat Diperkarakan Secara Hukum?

Threatening Text Message, Can It Be Brought to Court?

Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari


SMS Bernada Ancaman, Dapat Diperkarakan Secara Hukum?
Ilustrasi: watnyus.com

KEPADA pengasuh Justice B2B yang terhormat, mohon penjelasannya karena saya awam tentang hukum. Apabila saya bertengkar dengan seseorang melalui SMS dan saya mendapat SMS bernada ancaman. Keluarga saya pun digertak, apakah ada dasar hukumnya untuk memperkarakan hal ini? Bagaimana kriterianya?

Terima kasih
John Doe
(Nama dan alamat pada redaksi)

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3) disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (dalam hal ini berupa SMS) yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi diancam dengan pidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)."

SMS berisi ancaman tersebut sebagai alat bukti untuk melaporkan si pengancam ke polisi.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga Bermanfaat.

Tito Hananta Kusuma, SH.MM.CPHR
(HK Law Office)


Disclaimer: Konsulatasi Hukum ini bertujuan memberi pengetahuan terkait masalah hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penggunaan Tips Hukum ini bukan ditujukan untuk proses pembuktian di depan penegak hukum.

DEAR Justice B2B, I ask for few explanations about law because I do not have much understanding about it. If I quarrel with someone via SMS and I receive threatening SMS, my family is also snapped at. Is there any basic law to bring this to court? What are the requirements?

Thank you
John Doe
(name and address kept by editor)

According to Law No 11 Year 2008 on Electronic Information and Transaction, particularly Article 29 jo Article 45 Chapter 3, it is stipulated that “Any person deliberately and carelessly sends electronic document/information (in this case a text message) containing violent threats or intimidations attacking private party is ensnared with 12 years imprisonment or fine as much as Rp 2 billion.”

The text message containing threats can be evidence to report this to the Police.

That is a bit explanation from us. Hope you find it useful.

Tito Hananta Kusuma, SH.MM.CPHR
(HK Law Office)


Disclaimer: The legal consultations are intended to provide knowledge related to legal matters according to law in Indonesia. These tips are not intended as authentication process before law enforcer.