Pemerintah Ultimatum PSSI & KPSI hingga 10 Desember 2012
Government Sets Ultimatum for PSSI & KPSI until December 10
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Pemerintah akan bertindak sesuai Undang-Undang Keolahragaan jika kisruh sepakbola Indonesia antara dua kubu PSSI dan KPSI tak kunjung selesai hingga tanggal 10 Desember, kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Hal itu mengisyaratkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah dapat mengambil alih kepengurusan PSSI.
"Kalau terjadi kebuntuan dan tidak ada penyelesaian maka pemerintah akan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan undang-undang," ujar Andi tanpa mau menyebut secara gamblang isi undang-undang tersebut saat jumpa pers usai pertemuan dengan pihak PSSI dan KPSI di Kantor Kemenpora, di Jakarta.
"Namun kami berharap hal ini dapat diselesaikan sesuai musyawarah dengan kerangka MoU yang sudah jelas tanpa harus ada tindakan dari pemerintah," jelas Andi.
MoU atau nota kesepahaman yang dimaksud Andi mengacu pada lima butir MoU antara PSSI, KPSI, dan ISL, berisi solusi untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan dan dualisme kompetisi yang terjadi dalam sepak bola nasional yang telah disepakati bersama pada tanggal 7 Juni lalu di markas AFC di Malaysia.
Menurut Andi, selama ini pemerintah tidak ingin campur tangan terkait kisruh PSSI dan KPSI karena konsekuensinya Indonesia akan diberi sanksi oleh Federasi Sepkabola Dunia (FIFA).
Namun, pada Senin (3/12) lalu Menpora menerima surat dari FIFA yang ditandatangani langsung oleh Sekjen FIFA, Jerome Valcke, tertanggal 26 November 2012, agar pemerintah bersikap tegas karena tidak melihat ada kemajuan dari penyelesaian kedua kubu tersebut.
"Maka saya berinisiatif mengundang PSSI dan KPSI masing-masing untuk mencari kesepakatan sehingga akan ada kemajuan-kemajuan yang berarti. Mudah-mudahan dengan itu kita dapat terhindar dari sanksi FIFA," jelas Andi.
Jakarta (B2B) - The government will act according to Law on Sport if conflict of Indonesian soccer between PSSI and KPSI is not resolved until December 10, says Minister of Youth Affairs and Sport, Andi Mallarangeng.
This indicates that based on Law no 3 year 2005 on National Sport System, the government can take over PSSI management.
“If there is a deadlock and no solution, the government will run the administration according to the law,” says Andi without clearly mentioning the content of the law in the press conference after meeting with PSSI and KPSI in the Ministry’s office in Jakarta.
“Yet we hope that this can be solved according to the discussion producing clear outline of MoU without waiting for actions from the government,” says Andi.
The MoU which Andi refers to is the five points agreed by PSSI, KPSI, and ISL containing solutions to solve dualism of management and competition in national soccer, approved on June 7 in AFC base camp in Malaysia.
Andi argues that so far the government does not want to interfere in the conflict because the country will be sanctioned by FIFA.
However on Monday (3/12), the Minister received a letter from FIFA signed by its Secretary General, Jerome Valcke, dated November 26 in order for the government to be assertive because the institution finds out that there is no progress regarding the conflict.
“I try to invite PSSI and KPSI to find solution hence there will be meaningful progress, hopefully we will be able to avoid sanction from FIFA,” says Andi.
