Pekerja Migran Indonesia Digugat Ratusan Miliar Rupiah oleh Korbannya

Horrific Injuries of Female Guest Raped, Beaten by Attendant on Holland America Cruise

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Pekerja Migran Indonesia Digugat Ratusan Miliar Rupiah oleh Korbannya
Foto mengerikan dari wanita penumpang kapal pesiar (kiri) menunjukkan akibat cedera tindakan brutal setelah dipukul dan diperkosa di kapal pesiar Holland America setelah diserang awak kapal Ketut Pujayasa (bawah kanan) Foto2: MailOnline

FOTO MENGERIKAN dari wanita penumpang kapal pesiar (kiri) menunjukkan akibat cedera tindakan brutal setelah dipukul dan diperkosa di kapal pesiar Holland America pada Hari Valentine tahun lalu.

Wanita ini berjuang untuk mempertahankan nyawanya setelah diserang awak kapal Ketut Pujayasa (bawah kanan) yang berbaring di menunggu di kamarnya setelah menerobos ke kamarnya dengan master key.

Dia memukul dan mencekiknya, memperkosanya dan kemudian mencoba untuk melemparkan korbannya ke laut, menurut gugatan yang diajukan di AS.

Sebuah gugatan perdata diajukan pada Jumat di sebuah pengadilan distrik Seattle atas nama Jane Doe, yang menuntut ganti rugi US$50 juta dan ganti rugi dampak tindk kekerasan sebesar US$365 juta, seperti dilansir MailOnline.

Dia memukul kepalanya berulang kali dengan laptop dan berulang kali mencekiknya sebelum memperkosa korban.

Jeritan korban dilaporkan oleh oleh penumpang lain tetapi awak kabin lain tergolong lamban merespon - dan kemudian tidak bisa mengakses kamarnya.

Korban diterbangkan ke rumah sakit setelah serangan pada 14 Februari 2014. Korban ditinggalkan dengan cedera otak traumatis dan PTSD.

Pujayasa mengakui perbuatannya dan dijatuhi hukuman 30 tahun di penjara federal.

THE HORRIFYING image of the female cruise ship passenger (left) shows the brutal injuries from being raped and beaten on board a Holland America boat on Valentine's Day last year.

The woman fought for her life against crew member Ketut Pujayasa (below right) who had lain in wait in her room after entering with a master key.

He beat and strangled her, raped her and then attempted to throw her overboard, according to a lawsuit filed in the US.

A civil lawsuit was filed on Friday in a Seattle district court on behalf of Jane Doe, seeking $50m compensation and $365m in punitive damages.

He beat her about the head with a laptop and repeatedly strangled her unconscious before raping her.

The victim's screams were reported by fellow passengers but staff took 45 minutes to respond - and then could not access her room.

She was airlifted to hospital following attack on February 14, 2014. The victim was left with a traumatic brain injury and PTSD.

Pujayasa confessed and was sentenced to 30 years in federal prison.