Sudjadnan, Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri Ditahan KPK
Parnohadiningrat, Former S.G. of Foreign Ministry was Detained by KPK
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/11).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sudjadnan merupakan tersangka dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 senilai Rp18 miliar.
Priharsa mengatakan, Sudjadnan sebelumnya adalah mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) dan kepada KPK mengaku sebagai korban.
"Saya jadi korban dari kasus korupsi ini," katanya, seraya mengaku sebagai korban dari tindak korupsi anak buahnya di kementerian luar negeri.
Ia menambahkan, sebagai sekretaris panitia penyelenggara Tsunami Summit pada Januari 2005, ia berhasil meraih donasi Rp42 triliun untuk korban tsunami di Aceh.
Dia mengatakan, sebagai sekretaris jenderal kementerian luar negeri dia bertanggung jawab untuk pencairan dana untuk konferensi internasional yang diselenggarakan oleh kementerian luar negeri pada 2004-2005.
Namun, yang paling bertanggung jawab adalah bawahannya, para anggota panitia seminar yang secara langsung menangani keuangan dan logistik, katanya.
Ia mengatakan Eka Warsita, kepala biro keuangan, dan Putu, manajer anggaran yang paling bertanggung jawab.
"Mereka menggunakan uang. Mereka menghabiskan uang dan kemudian dilaporkan kepada saya berapa banyak dana yang mereka habiskan," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas penyalahgunaan biaya renovasi kantor kedutaan besar Indonesia di Singapura pada 2011.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) has arrested Sudjadnan Parnohadiningrat, former senior official of the foreign ministry on charge of corruption.
Sudjadnan, former secretary general (S.G) of the foreign ministry, is accused of misusing state fund set aside for in international seminars, causing a total loss of Rp18 billion in state fund in 2004-2005, chief spokesman of KPK Priharsa Nugraha said here on Thursday.
Priharsa said Sudjadnan, who had also served as Indonesian ambassador to the United States claimed he was only a victim.
"I was made a victim in the case," he said, adding he was cheated by his subordinates.
He said as a secretary of the organizing committee of a Tsunami Summit in January, 2005, he succeeded in raised Rp42 trillion for the tsunami victims in Aceh .
He said as a secretary general of the foreign ministry he was responsible for the disbursement of funds for international conferences held by the foreign ministry in 2004-2005.
However, the most responsible were his subordinates, the members of the seminar committee that directly handled the finance and logistics, he said.
He said Eka Warsita, head of the bureau of finance, and Putu, the budget manager were the most responsible .
"They used the money. They spent the money and then reported to me how much they spent," he said.
Earlier the corruption court of Jakarta punished Sudjadnan with a a year and 8 month jail term for illegal use of fund for renovation of an embassy building in Singapore in 2011.