Produsen Diminta Kementan Siapkan Pupuk Non Subsidi Atasi Kekurangan Pupuk

Indonesian Fertilizer Producers are Asked to Prepare Non-subsidized Products to Help Farmers

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Produsen Diminta Kementan Siapkan Pupuk Non Subsidi Atasi Kekurangan Pupuk
Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy di lapangan memantau penyaluran pupuk bersubsidi dan bantuan Alsintan [Foto: Humas Ditjen PSP]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI meminta pemerintah daerah untuk memvalidasi data luas baku lahan pertanian, hal itu untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah, menyusul kabar kurangnya pupuk di Provinsi Sumatera Utara, sekaligus mengantisipasi dampak luas baku lahan pertanian di sejumlah daerah mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - [Ditjen PSP Kementan] meminta pemerintah daerah untuk memvalidasi data luas baku lahan pertanian, untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi. Sementara saat ini, Kementan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] dan Badan Informasi Geospasial [BIG] tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.

“Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam ini, sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah,” kata Dirjen PSP Sarwo Edhy.

Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi. Hal ini juga disebabkan karena semula alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton tapi pada tahun ini dikurangi menjadi 8,8 juta ton sehubungan penetapan luas baku lahan sawah yang berkurang dari 7,7 juta hektar menjadi 7,1 juta hektar.

"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat," katanya.

Sebenarnya untuk mengatasi masalah tersebut Ditjen PSP Kementan melakukan relokasi pupuk bersubsdi sejak Mei 2019. Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen No 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019.

"Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsdi di Sumatera Utara, karena alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam RDKK," kata Sarwo Edhy.

Apalagi, kata dia, SK Dirjen tersebut sudah di-follow up Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara. Buktinya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditandatangani pada 12 Agustus 2019.

"Jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen berikutnya untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumatera Utara. Begitu juga dengan daerah lainnya seperti Sumatera Barat, akan dilakukan hal yang sama," jelas Sarwo Edhy.