`Obor Rakyat`, Proses Hukumnya Sudah Berjalan, Kata Kapolri
Indonesian Police Chief Ensures `Obor Rakyat`Tabloid Under Investigation
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Proses hukum terhadap tabloid ´Obor Rakyat´ yang dilaporkan oleh tim advokasi capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Mabes Polri sudah berjalan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Selasa.
Menurut Kapolri, Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.
"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Obor Rakyat tidak memenuhi aspek kelembagaan pers, Kapolri menyatakan terus berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu.
"Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan hukumnya," imbuh Kapolri.
Sutarman juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak istana di dalamnya.
"Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," jelasnya.
Kasus tabloid Obor Rakyat ini dilaporkan secara resmi oleh tim advokasi Capres Joko Widodo pada Senin (15/6) ke Bareskrim Polri.
Mereka menyeret dua nama pimpinan Obor Rakyat, Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono yang dikabarkan merupakan seorang pembantu staf khusus presiden dan pendiri tabloid tersebut Darmawan Sepriyosa.
Jakarta (B2B) - Indonesian Police have started investigation into the libel lawsuit filed by presidential candidate Joko Widodos team of lawyers against ´Obor Rakyat´ tabloid.
"We have summoned a number of witnesses in connection with the police investigation," Indonesian Police Chief, General Sutarman stated here on Tuesday in response to the libel lawsuit filed by the president hopefuls team of lawyers.
Sutarman pointed out that those responsible for publishing the libelous news items were subject to law enforcement by referring to the violation of the press law, criminal code, and election law.
"In handling this lawsuit case, the police are closely working with the Press Council, Sutarman stated, adding that his men will remain professional and free from any intervention because "everybody is equal before the law," he said.
Presidential candidate Joko Widodo earlier specified that his team of lawyers had filed a police report over the libelous "Obor Rakyat" tabloid on Monday.
"The tabloid contains black campaign. This is a criminal act. That is why our team of lawyers has filed the police report," Jokowi claimed.
Jokowi remarked that the tabloids contents have discredited him and his pair, Jusuf Kalla. He further reiterated that he can differentiate fair news items from the unfair and libelous ones.
The Joko Widodo-Jusuf Kalla pair will compete with the Prabowo Subianto-Hatta Rajasa duo in the July 9 presidential election.
