Choel Mallarangeng Minta Komisi 18% dari Proyek Hambalang
Choel Mallarangeng Requested Fee 18% of Hambalang Project
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Dalam surat dakwaan kepada terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, jaksa menyebut Andi Zulkarnain Mallarangeng, yang akrab disapa Choel Mallarangeng, pernah meminta kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam untuk menyiapkan komisi bagi dirinya sebesar 18% bagi Andi Mallarangeng, kakaknya yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana mengatakan, permintaan Choel Mallarangeng dikemukakan dalam pertemuan dengan Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, dan staf khusus Andi Mallarangeng di sebuah restoran Jepang di Jakarta pada pertengahan 2010.
"Choel menyampaikan bahwa kakaknya (Andi Mallarangeng) sudah satu tahun menjabat sebagai menteri, belum mendapatkan apa-apa, dan menanyakan kesiapan Wafid memberi komisi 18 persen dari proyek Hambalang," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membaca dakwaan terhadap Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11).
Namun dalam dakwaan tersebut tidak ditulis apakah komisi proyek itu nantinya untuk Andi, atau hanya untuk Choel.
Menanggapi permintaan tersebut, Wafid menyarankan Choel untuk bertemu dengan petinggi dari PT Adhi Karya. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di ruang kerja Menpora yang dihadiri oleh Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Choel Mallarangeng, Fakhruddin dan Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.
"Saat itu, Arief menyampaikan kepada Choel bahwa PT Adhi Karya akan berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Sebelum pertemuan berakhir, Wafid bertanya pada Choel apakah proyek Hambalang sudah bisa dilelang, dan Choel menyetujuinya," kata jaksa.
Proses untuk mendapatkan komisi proyek sebesar 18% itu masih berlanjut. Deddy, kata jaksa, ditemani Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin bertemu dengan Teuku Bagus di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu, Deddy Kusdinar meminta kepada Teuku Bagus agar PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18% sesuai permintaan Choel Mallarangeng.
Setelah terwujudnya kerjasama operasi (KSO), Adhi Karya dan Wijaya Karya mendapatkan pembayaran biaya proyek sesuai kontrak dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada Machfud Suroso selaku pemegang saham dan Direktur Utama PT DCL, dan Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, selaku komisaris PT DCL dan PT MSONS Capital, yang dipimpin Munadi Herlambang selaku direktur utama. Uang yang dikirimkan ke PT DCL dan Machfud Suroso sebesar Rp45.300.942.000.
"Bahwa pengiriman uang ke rekening Machfud Suroso dan PT DCL itu bukanlah pembayaran atas pekerjaan subkon yang dilakukan PT DCL, melainkan realisasi pembayaran komisi proyek 18 persen melalui Machfud Suroso sesuai kesepakatan sebelumnya," kata jaksa.
Jakarta (B2B) - In the indictment to the defendant in the corruption case Hambalang project, Deddy Kusdinar, prosecutors accused Andi Zulkarnain Mallarangeng, Choel Mallarangeng is familiarly called, had requested the Secretary to the Minister of Youth and Sports, Wafid Muharam to set up 18% fee for Andi Mallarangeng , his brother who was then served Minister of Youth and Sports.
Attorney Corruption Eradication Commission (KPK) I Kadek Wiradana said, the proposal of Choel Mallarangeng revealed in a meeting with Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, and special staff Andi Mallarangeng in a Japanese restaurant in Jakarta by mid 2010.
"Choel said that his brother (Andi Mallarangeng) has served as minister for one year, but never get project fee, and the willingness to ask Wafid give 18 percent fee, of Hambalang project," said KPK Prosecutor, I Kadek Wiradana when read the indictment Deddy Kusdinar in Corruption Court in Jakarta, Thursday (7/11).
But the indictment was not written whether fees paid to Andi Mallarangeng, or just for Choel Mallarangeng.
Responding to the request, Wafid suggest Choel to meet with executives of PT Adhi Karya. Subsequently, meetings were held in the office of Minister of Sports, which was attended by Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Choel Mallarangeng, Fakhruddin and Arif Taufiqurahman of PT Adhi Karya.
"At that time, Arief told Choel that PT Adhi Karya will participate in the project Hambalang. Before the meeting ended, Wafid asked Choel, whether Hambalang project can be auctioned, and Choel approve it," said the prosecutor.
The process to get a 18% fee it still continues. Deddy, prosecutors said, accompanied by Lisa Lukitawati and Muhammad Arifin met with Teuku Bagus at Plaza Senayan. During the met, Deddy Kusdinar asked Teuku Bagus order PT Adhi Karya as the potential winning bidder provides 18% fee on demand of Choel Mallarangeng.
After a joint operation (KSO) is realized, Adhi Karya and Wijaya Karya get payment for the project according to the contract of the Ministry of Youth and Sports. Furthermore, the money given to Machfud Suroso as shareholder and Managing Director of PT DCL, and Atthiyah Laila, Anas Urbaningrum wife, as the commissioner of PT DCL, and PT MSONS Capital, which led Munadi Herlambang as managing director. Money sent to PT DCL and Machfud Suroso was Rp45.300.942.000.
"That remittance to bank account Machfud Suroso and PT DCL was not payment for work performed subcon PT DCL, but the actual payment of a fee of 18 percent through Machfud Suroso as agreed earlier," the prosecutor said.
