Pemilihan Presiden 2014 Diputuskan MK Digelar Satu Putaran
Indonesian Constitutional Court Decided Presidential Race to be Held in One Round
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemilihan Presiden 2014 (Pilpres) diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dilakukan dalam satu putaran pada 9 Juli 2014, sesuai hasil judicial review terhadap Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
"Pasal 159 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya bersama hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.
Menurut mahkamah, pasal tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.
Selain itu, mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua.
Jakarta (B2B) - The Indonesia Constitutional Court here on Thursday decided that the Indonesian presidential election, due to be held on July 9, will be conducted in a single round.
The decision was made following the judicial review of article 159, point one, in Law Number 42/2008 on presidential and vice presidential election, Constitutional Court Chief Justice Hamdan Zoelva stated.
The Article 159, point one, is not legally binding to a condition that there are only two pairs of presidential and vice presidential candidates, Zoelva added.
The article noted that winning the presidential election would require the pair of presidential and vice presidential candidates to win more than 50 percent of the total votes, gaining 20 percent of the votes per province for the majority of the provinces in Indonesia.
The judicial review was filed by the Constitutional Lawyers Forum, Election and Democracy Forum, and two individuals, Sunggul Hamonangan and Haposan Situmorang.
The July 9 presidential election will be contested by the Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pair and Joko Widodo-Jusuf Kalla duo.
