74 Anggota DPR Terlibat Korupsi, kata KPK
74 Indonesian Lawmakers Involved in Corruption
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. Hal ini disampaikan untuk menunjukkan adanya kerawanan konflik kepentingan jika pimpinan KPK harus dipilih DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Bambang menambahkan, jumlah politikus yang tersandung kasus korupsi ini diduga akan lebih besar lagi jika ditambah dari data penanganan kasus serupa oleh kepolisian dan kejaksaan. Kejahatan korupsi sendiri dinilai semakin masif, sistematis, dan terstruktur yang mengharuskan adanya lembaga antikorupsi independen.
Situasi ini, menurut Bambang, menjadi gambaran adanya potensi intervensi dan konflik kepentingan jika DPR masih memiliki kewenangan memilih pimpinan dan strukturnya. Konstitusi sendiri dinilai sama sekali tak memberi hak pada DPR untuk memilih, tapi hanya memberi persetujuan.
Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Agency (KPK) stated that there are 74 House of Representatives (DPR) members involved in corruption up until April 2014.
Deputy Chairman of KPK, Bambang Widjonarko said the information was announce to point out the existence of conflicts of interest if KPK leaders were to be be chosen by the DPR.
"There are quite many defendants who come from political parties and were found guilty and sentenced," said Bambang on Tuesday, April 15, 2014.
He said the number of politicians involved in corruption could rise if added with the data from similar cases handled by the police and attorney general office. Corruption itself has become more massive, systematic and structured that it needs to be handled by an independent anti-corruption institution.
According to Bambang, this situation reflects a potential intervention and conflict of interest if DPR has the authority to appoint leaders and manage structural organization of KPK. Whereas, the 1945 Constitution does not give the DPR any authority to decide, but only to approve.
