Nantikan Putusan MK, Iuran Siswa RSBI masih Berlaku
Expecting Decision by MK, RSBI Levies Still Prevails
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Taswin Bahar
Translator : Parulian Manalu
.jpg)
Jakarta (B2B) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menantikan putusan materil pasal yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20/2003, sehingga sekolah RSBI masih diizinkan memungut iuran kepada siswa.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas ini adalah produk pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan UU tersebut. Dengan demikian selama UU ini belum diamandemen, iuran terhadap siswa di RSBI masih diberlakukan.
"Dengan catatan, pemungutan iuran berdasar asas kepatutan. Di DKI Jakarta, saat ini jumlah RSBI tingkat SMA sebanyak 10 sekolah, SMK 15 sekolah dan SMP 9 sekolah," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (1/12).
"Namun untuk siswa dari keluarga miskin di RSBI ini dibebaskan dari iuran apapun. RSBI harus menyiapkan kuota 20 persen bagi siswa dari keluarga miskin (Gakin). UU Sisdiknas masih diuji materil di MK, jadi selama belum ada putusan MK, UU masih berlaku."
Kepala SMAN 81, Hasnati Ramli mengatakan, pembebasan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu ini berdasarkan survei yang dilakukan pihak sekolah. Selain ada yang digratiskan dari biaya, ada juga yang waktu pembayarannya dimundurkan hingga 6-12 bulan
"Iuran dari orangtua murid ini untuk mendukung program pendidikan unggulan dan ekstrakurikuler. Misalnya untuk pengembangan karakter siswa," kata Hasnati.
Sekolah non-RSBI
Terkait dengan sekolah non-RSBI, menurut Taufik, sesuai dengan instruksi gubernur, gratis dari segala pungutan. Hal itu juga diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 1526/2012 tentang larangan pungutan di sekolah dalam pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Di mana dalam poin kelima SK tersebut, kepala SDN-SMAN/SMKN non RSBI dilarang memungut iuran peserta didik baru dan iuran rutin bulanan.
Dia memberi contoh, pemberian kuota 20 persen bagi siswa miskin salah satunya telah diberlakukan di SMAN 81, Jakarta Timur. Sekolah yang terletak di Komplek Kodam Jaya ini memiliki siswa sebanyak 749 murid.
Hasnati sebagai Kepala Sekolah SMAN 81 mengakui, sejauh ini sekolah mendapatkan bantuan anggaran dari APBD DKI sebesar Rp 400 ribu per siswa per bulan. Sedangkan pemerintah pusat hanya memberikan bantuan operasional ujian nasional (UN) sebesar Rp 3 juta per tahun.
"Karena masih dianggap minim, komite sekolah mengajak orangtua murid untuk berpartisipasi," ungkap Hasnati.
Jakarta (B2B) - DKI Jakarta Education Agency still expects for decision on legal section stipulating International Standard Pilot School (RSBI) in Law of National Education No 20/2003, hence RSBI schools are still allowed to collect levies.
Chair of DKI Jakarta Education Agency, Taufik Yudi Mulyanto, said that Law no 20/2003 on national education system is made by the central government. The provincial administration only carries out the law. Thus, as long as the law has not been amended, levies still prevail in RSBI schools.
“On one condition that levies are collected appropriately. In DKI Jakarta, currently there are 10 RSBI senior high schools, 15 RSBI vocational schools, and 9 RSBI junior high schools,” said Taufik in Jakarta on Saturday (1/12).
“For RSBI’s poor students, they will not pay any levies. RSBI must prepare a quota of 20% for poor students. The Law is still reviewed by Constitutional Court, it will prevail while waiting for the new decision.”
Principal of SMAN 81, Hasnati Ramli, says that it is based on the survey by the schools. Other than that, some students have 6-12 months to pay levies.
“The levies are to support leading educative programs and extracurricular activities, such as developing students’ characters,” says Hasnati.
Non-RSBI Schools
Regarding non-RSBI schools, Taufik said that according to Gubernatorial instruction, non-RSBI schools are free from levies, endorsed by Decree of Chair of DKI Jakarta Education Agency No 1526/2012 on prohibition to collect levies at schools in the implementation of 12 years of obligatory education, in the fifth point of the decree, principals of non-RSBI schools are not allowed to collect levies from new students and routine monthly allowance.
She gives example that the 20% quota for poor students has been carried out in SMAN 81 East Jakarta. The school, located in Komplek Kodam Jaya accommodates 749 students.
Hasnati, as the school’s principal, admits that the school receives donation from DKI Jakarta regional budget amounted to Rp 400,000 for each student, while the central government only gives operational fund for national examination amounted to Rp 3 million annually.
“Because the amount is still limited, the school’s committee invites parents to get involved,” says Hasnati.