Buyback Saham Diawasi OJK

OJK Overseeing Shares Buyback

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Buyback Saham Diawasi OJK
Ilustrasi: businesstoday.intoday.in

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau aksi pembelian kembali (buyback) saham oleh sejumlah emiten. OJK akan memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan salah satu isu pelanggaran terkait buyback ini adalah penentuan harga pembelian kembali saham.

Dalam Peraturan OJK No 2 tahun 2013 terkait buyback saham, tidak diatur secara detail mengenai harga buyback. Namun, kata Nurhaida, sebelum mengeksekusi aksi korporasi ini, emiten wajib memberikan keterbukaan informasi, salah satunya mengenai pembatasan harga saham buyback.

Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (OJK) will monitor issuers’ shares buyback. OJK  will impose penalties if there is evident violation.

OJK official said they , Chief Executive of Capital Market Supervisory of OJK’s Commissioner Board, Nurhaida said one of violation issues concerning buyback is determining price limit of bought back shares.

OJK Regulation No. 2/2013 which relates to share buyback does not stipulate buyback price policy.
However, she said, prior to executing buyback, issuers are required to give public expose among others on price limit of share buyback.