Agen Asuransi, AAJI Atur Sanksi Praktek `Twisting`
AAJI Sets Sanctions on Agents to Practicing `Twisting`
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan mengenakan denda bagi perusahaan yang melakukan praktek twisting (memindahkan polis) sebesar minimal Rp50 juta atau 10 kali dari nilai premi yang belum dibayarkan dan poching (pembajakan) senilai Rp300 juta.
Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, sanksi ini tertuang dalam Standar Praktek dan Kode Etik (SPKE) bagi perusahaan dan tenaga pemasar asuransi jiwa yang resmi berlaku sejak 4 Juni 2012.
Menurutnya, aturan ini dibuat oleh AAJI bersama dengan pelaku industri. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek pembajakan agen ataupun pemindahan polis oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya.
"Kami ingin agar praktek-praktek tersebut tidak terjadi di antara pelaku industri asuransi jiwa," ungkapnya.
Jakarta (B2B) - Indonesian Life Insurance Association (AAJI) will impose a fine to companies practicing twisting (transferring policy) with a minimum of Rp50 million (US$5,124.18) or 10 times from unpaid premium value and poaching (hijacking) with Rp 300 billion.
AAJI’s Executive Director Benny Waworuntu said, the sanction is stated in Practice and Code of Conducts Standards (SPKE) for life insurance companies and agents, which is effective since June 4, 2012.
According to him, the rule is drafted by AAJI together with industry players. The rule is aimed at preventing agent hijacking and policy transfer practices by other life insurance companies.
“We wish those practices absence from occurring in life insurance industry players,” Waworuntu said.