Kejagung Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Indosat M2

Attorney General Receives Complete Documents of Indosat M2 Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Taswin Bahar
Translator : Intan Permata Sari


Kejagung Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Indosat M2
Ilustrasi: bisnis.com

Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) -- anak perusahaan PT Indosat -- atas nama tersangka berinisial IA, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

"Dugaan korupsi IM2 atas nama tersangka IA telah lengkap (P21). Penyerahan berkas perkara, dan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Jaksel dilakukan secepatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis malam.

Tersangka berinisial IA adalah mantan Direktur Utama IM2. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. Indar diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta (B2B) - Attorney General states that the document of investigation on corruption allegation of 3G network connection of PT Indosat Mega Media (IM2), a subsidiary of PT Indosat, on behalf of IA, the suspect, are completed.

“The documents of corruption allegation case, with IA as the suspect, have been completed. Submission of documents, case, suspect, and evidence to South Jakarta District Attorney will soon be carried out,” said Head of Legal Information Center, Setia Untung Arimuladi, in Jakarta on Thursday night.

IA is the former Executive Director of IM2. He is allegedly involved in abusing Indosat’s 3G cellular frequency which is said to be a product of IM2.

In fact, IM2 never participates in the tender process of 3G connection.

Attorney General states that IM2 establishes the connection through collaboration between Indosat and IM2. Hence, illegally, IM2 has established 3G cellular frequency service.

Due to this, based on the audit by Development and Financial Supervisory Agency, the state suffers from loss worth Rp 1.3 trillion. Indar is ensnared with Section 2 and Section 3 of Corruption Law.