Hambalang: Marzuki Alie Larang Ketua BPK Sebut Nama yang Terlibat

Marzuki Alie Forbid Hadi Purnomo, to Mention the Names Involved Hambalang Project

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Hambalang: Marzuki Alie Larang Ketua BPK Sebut Nama yang Terlibat
Marzuki Alie (ke-2 kiri) dan Hadi Poernomo (ke-2 kanan) Foto: inilah.com

Jakarta (B2B) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dilarang oleh Ketua DPR, Marzuki Alie untuk menyebut nama-nama orang yang terlibat dalam penyelewengan dana Proyek Hambalang, yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp463,67 miliar.

"Pertanyaan nama orang yang diduga terlibat tidak bisa disebutkan, karena ini bukan dokumen publik tetapi dokumen rahasia. Kalau dokumen rahasia dilanggar, kami akan mendapat sanksi apabila mengungkap siapa saja yang terlibat. Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan. Ini bukan karena intervensi," kata Marzuki Alie saat menerima
Laporan Hasil Pemeriksaan Intevestigasi (LHP) Tahap II Hambalang dari Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung parlemen Jakarta, Jumat (23/8).

Pendapat senada dikemukakan Hadi Poernomo yang menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, BPK dilarang menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam Proyek Hambalang.

"Kami mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemeriksaan investigasi itu dirahasiakan," kata Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Proyek Hambalang
Hari ini, BPK menyerahkan LHP Investigasi Tahap II di proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Pimpinan DPR di Gedung DPR.

Dari hasil pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp463 Miliar yang merupakan akibat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana oleh pihak-pihak terkait yang meliputi (1) proses pengurusan hak atas tanah; (2) proses pengurusan izin pembangunan; (3) proses pelelangan; (4) proses persetujuan Rencana Kerja Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan kontrak tahun jamak; (5) pelaksanaan pekerjaan konstruksi; (6) pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Dalam proses RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa yang diduga mengalami penurunan makna substansif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Hal ini, dapat melegalisasi penyimpangan semacam "kasus hambalang" untuk tahun berikutnya.

Jakarta (B2B) - Chairman of the Supreme Audit Board (BPK) Hadi Purnomo prohibited by House Speaker Marzuki Alie to mention the names involved in the misappropriation of funds Hambalang Project, which resulted in the country loses Rp463, 67 billion.

"The question of names of people suspected of involvement can not be answered, because this is not a public document, but the confidential documents. Confidential documents if violated, we will get a penalty if reveal who else was involved. Let´s wait for the legal process is running.This is not the intervention, "Marzuki Alie said when received Audit Reports of Investigation (LHP) Phase II Hambalang of BPK Chairman Hadi Purnomo at the parliament building in Jakarta, Friday (23/8).

Hadi Purnomo suggested similar things that fit the statutory provisions, BPK allowed to mention the names involved in the Hambalang Project.

"We comply with the appropriate provisions of Paragraph 1 of Article 7 of Law No. 14 of 2008 on Public Disclosure, inspection investigation confidential," said Hadi Purnomo, the former Director General of Taxes, Ministry of Finance.

Hambalang project
Today, BPK handed LHP Investigation Phase II project in Training and Education Center of National Sports School (P3SON) Hambalang in the Ministry of Youth and Sports (Kemenpora) to the Chairman of Parliament in the House of Representatives.

From the results of this examination, BPK concluded an indication of state losses of Rp463 billion which is an indication due to irregularities and abuse by criminal elements that meet the stakeholders which include (1) the process to obtain land rights, (2) the development permit process; (3) the auction process, (4) the approval of the Ministry of work Plan and Budget Organization (RKA-KL) and approval of multi-year contracts, (5) implementation of construction work, (6) payments and cash flow accounting is followed by engineering.

In the process of RKA-KL and Multi Year Contract approval, BPK also found the revocation of Finance Minister Regulation (PMK) Number 56/PMK.02/2010 are replaced with numbers PMK 194/PMK.02/2011 about the procedure for filing a multi-year contract agreement in the procurement of goods / services that allegedly declined substantive meaning in the process of approval of multi-year contracts. It is, to legalize such deviance "Hambalang case" for the next year.