OJK: Perjanjian Fidusia tidak Wajib bagi Perusahaan Multifinance
OJK: Fiduciary Agreement was not Mandatory
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan regulator tidak mewajibkan perusahaan multifinance membuat perjanjian fidusia. Fidusia boleh didaftarkan jika perusahaan multifinance merasa perlu membuat perjanjian tersebut.
Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Komisioner OJK, Firdaus Djaelani mengatakan perjanjian fidusia yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu tidak bersifat wajib.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa perjanjian fidusia dapat dipisahkan dengan perjanjian kredit. Oleh karena itu, kekhawatiran industri multifinance bahwa perjanjian fidusia dapat mengganggu pembiayaan tidak beralasan.
"Yang harus didaftarkan adalah perjanjian fidusianya, tidak apa-apa jika multifinance tidak memilikinya," kata Firdaus.
Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (OJK) mentioned that regulators do not have to ask multi-finance companies for fiduciary agreement. Fiduciary may be registered if a multi-finance company considers it as necessary.
Executive Chairman of Non-Bank Financial Industry Supervisory and member of OJK Board of Commissioners, Firdaus Djaelani said the fiduciary agreement issued by government last year was not mandatory.
The Finance Ministry Regulation No. 130/PMK/010/2012 regarding Fiduciary Guarantee Register states that fiduciary agreement is inseparable with loan agreement.
"Hence, the multi-finance industry’s concern that fiduciary agreement can disrupt financing is unreasonable," Firdaus said.
