Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp108 Miliar
Attorney General Arrested Law Fugitive of Embezzling Case Rp108 Billion
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Taswin Bahar
Translator : Dhelia Gani
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, John Lucman di Apartemen Mediterania, Jakarta pada Rabu malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung, Kamis, mengatakanJohn Lucman menjadi buronan kejaksaan setelah dia dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Agung menggelapkan Rp108 miliar pada 9 Agustus 2012.
"Lucman, seorang pengusaha yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan, dimasukkan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Makassar," kata Setia Untung.
Kejaksaan Agung menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Lucman seperti tuntutan Kejaksaan Tinggi Makassar.
Saat ini Lucman ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Jakarta (B2B) - The Attorney General Intelligence Service arrested a fugitive of Makassar High Prosecution, John Lucman at the Mediterania Apartment here on Wednesday night.
Attorney General Office spokesman Setia Untung Arimuladi said here on Thursday, John Lucman became a law fugitive after he was found guilty by the Attorney General Office of embezzling Rp108 billion on 9 August, 2012.
The name of Lucman , a businessman based in Makassar, South Sulawesi, was put in the Makassar high prosecution office`s list of wanted men, Arimuladi said .
The Attorney General Office gave a three-year jail term for Lucman as demanded by Makassar High Prosecution office.
For the time being Lucman was held at attorney general`s jailhouse in Salemba, Jakarta.